Akibat Covid-19, 107 Ribu Orang di Sumut Jadi Pengangguran

 

Lensamedan- Sebanyak 1,02 juta orang di Sumatera Utara mengalami pengurangan jam kerja sebagai dampak pandemi Covid-19. Angka ini merupakan bagian dari  1,23 juta orang yang terdampak Covid-19 atau 11,51 persen. Jumlah ini terdiri dari tidak bekerja karena Covid-19 sebanyak 64 ribu orang, Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena Covid-19 sebanyak 39 ribu orang.

“Dan yang pengangguran karena Covid-19 sebanyak 107 ribu orang,” ujar Kepala Bidang Statistik Sosial BPS Provinsi Sumut Mukhamad Mukhanif  melalui pesan singkat, Sabtu (7/11/2020).

Tetapi sejauh ini kata Mukhanif, belum diketahui pekerja sektor usaha mana  saja yang terdampak dari pandemi Covid-19 ini.

“Kita belum merekap sampai ke sektornya. Tetapi kita yakin merata dampak ke semua sektor,” katanya.

Sedangkan untuk jumlah angkatan kerja pada Agustus 2020 menurut Mukhanif, tercatat sebanyak 7,35 juta orang. Jumlah ini  turun 61 ribu orang dibandingkan kondisi di bulan Agustus 2019. Sejalan dengan penurunan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga turun sebesar 1,70 persen poin.

Mukhanif menjelaskan, Tingkat pengangguran terbuka (TPT) Agustus 2020 sebesar 6,91 persen atau sebanyak 508 ribu orang, yang berarti meningkat 1,52 persen poin atau meningkat sebesar 109 ribu orang dibandingkan dengan Agustus 2019.

“Kalau kita hanya lihat itu, seolah-olah dampak Covid itu kecil. Tetapi kita harus melihat lagi faktor lain, yakni seberapa besar pekerjaan yang hilang akibat Covid ini,”ucapnya.

Sementara untuk penduduk yang bekerja, tercatat  sebanyak 6,842 juta orang, turun sebanyak 170 ribu orang dari Agustus 2019.

“Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan persentase adalah Sektor Perdagangan (0,86 persen poin) dan Jasa Lainnya (0,37 persen poin). Sementara sektor lain mengalami penurunan, terutama Sektor Jasa Pendidikan (0,46 persen poin), Industri Pengolahan (0,35 persen poin), dan Jasa Perusahaan (0,33 persen poin),” jelasnya.

Mukhanif menyebutkan, sebanyak 4,079 juta orang (59,62 persen) bekerja pada kegiatan informal, naik 4,63 persen poin dibanding Agustus 2019. Selama setahun terakhir (Agustus 2019–Agustus 2020), persentase pekerja formal turun sebesar 4,63 persen poin.

“Dalam setahun terakhir, persentase pekerja setengah pengangguran naik sebesar 2,73 persen poin, dan persentase pekerja paruh waktu naik sebesar 3,22 persen poin,” sebutnya.

Sedangkan jika dilihat berdasarkan pendidikan tertinggi yang ditamatkan, saat ini, penduduk bekerja masih didominasi oleh mereka yang berpendidikan   SD ke bawah yaitu sebanyak 26,86 persen pada Agustus 2020. Sedangkan tenaga kerja yang berpendidikan tinggi yaitu Diploma dan Universitas hanya sebesar 12,46 persen pada Agustus 2020.

Dibandingkan dengan Agustus 2019, kontribusi pendidikan pada penduduk bekerja mengalami penurunan pada pendidikan SD ke bawah (1,53 persen poin),Universitas (0,38 persen poin), SMA Kejuruan (0,35 persen poin) dan DI/II/III (0,08 persen poin). Sedangkan penduduk bekerja dengan pendidikan SMA, dan SMP mengalami peningkatan, dengan peningkatan terbesar pada pendidikan SMA sebesar 1,79 persen poin.

Salah satu indikasi produktivitas tenaga kerja lainnya kata Mukhanif adalah jam kerja. Semakin tinggi jam kerja cenderung semakin tinggi pendapatan atau upah/gaji. Umumnya jam kerja yang diinginkan adalah jam kerja normal. Di Sumatera Utara, sebagian besar tenaga kerja bekerja sebagai pekerja penuh (jam kerja minimal 35 jam per minggu) yaitu sebesar 63,10 persen pada Agustus 2020. Sedangkan sebanyak 36,90 persen merupakan pekerja tidak penuh (jam kerja kurang dari 35 jam per minggu). Pekerja tidak penuh dikelompokkan dalam dua kategori yaitu setengah penganggur dan pekerja paruh waktu, masing-masing sebesar 10,42 persen dan 26,48 persen.

“Pekerja tidak penuh mengalami peningkatan yang cukup tinggi yaitu sebesar 5,95 persen poin pada Agustus 2020 dibandingkan dengan Agustus 2019. Peningkatan paling tinggi adalah pada kategori pekerja paruh waktu yaitu sebesar 3,22 persen poin,” ucapnya.

Data yang dikeluarkan BPS Provinsi Sumut menyebutkan, tingkat pengangguran terendah ada di Kabupaten Humbang Hasundutan yakni sebesar 0,84 persen dan yang tertinggi ada di Kota Pematangsiantar, yaitu sebesar 11,50 persen. (Red)

 

 

(Medan)


Belum ada Komentar untuk "Akibat Covid-19, 107 Ribu Orang di Sumut Jadi Pengangguran "

Posting Komentar

Pasar Modal Syariah, Investasi Berbasis ‘Fikih Muamalah’

Lensamedan - Salah satu sistem ekonomi yang digunakan di dunia adalah ekonomi syariah. Walaupun berlandaskan pada hukum Islam, tidak berarti...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel