Gubsu Edy Beri Waktu 1 Minggu Pokja untuk Pelajari Draft RUU Cipta Kerja

Lensamedan- Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menyerahkan draft Omnibus Law UU Cipta Kerja pada kelompok kerja (Pokja) yang terdiri dari akademisi, penegak hukum dan perwakilan para buruh di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Kamis (15/10/2020).

Nantinya pokja ini akan membahas draft  Omnibus Law UU Cipta Kerja yang akan dibagi 11 klaster sesuai dengan klister yang sudah diatur dalam  RUU tersebut.

"Kita sudah mendapatkan draf Omnibus Law UU Cipta Kerja dan sudah kita bagikan ke pokja untuk dipelajari oleh masing-masing klaster setelah itu minggu depan kita mulai diskusi dari klaster 1, 2 dan seterusnya. Kalau satu klaster bisa 1 hari berarti itu bisa 11 hari," ujar Edy Rahmayadi kepada wartawan seusai rapat dengan pokja. 

Edy mengatakan, hasil dari diskusi akan dijadikan satu yang nantinya akan menjadi saran atau masukkan dari Sumut kepada Presiden. Draft ini akan dibagi masing-masing ke serikat buruh, kaum akademisi dan dari penegak hukum seperti TNI dan Polri yang masing-masing akan memberikan intruksi pada bawahannya. 

"Ini kita bahas dari hasil permintaan saudara-saudara kita. Untuk itu jangan dulu kita ribut-ribut karena kita tahap pembahasan. Setelah kita sosialisasikan dan kita edukasikan baru bolehlah kita perbincangkan," katanya. 

Terkait kembali adanya unjuk rasa tolak Omnibus Law pada hari ini, Edy mengatakan dalam menyampaikan pendapat di depan umum adalah sah-sah saja. 

"Tapi tak boleh merusak dan mengganggu kepentingan umum. Silahkan saja, saya mendengar sebagai pimpinan Sumut. Karena itu adalah pendapat yang disampaikan oleh rakyat saya," jelasnya.

Ditambahkan Edy, UU tersebut baru saja di ketuk DPR jadi belum disahkan Presiden. Setelah di ketuk DPR bukan serta merta UU itu bisa dilakukan. "Jadi ada peraturan-peraturan pemerintah semua itu harus dilakukan. Inilah kita bahas," pungkasnya.

Ditemui di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) Lorent Aritonang  mengatakan, langkah gubernur membentuk pokja omnibus law ini sebenarnya  untuk meminimalisir gerakan berlawanan terhadap pemerintah dari kelompok buruh, kaum petani dan masyarakat.

“Gubsu mengajak kita memahami dulu pandangan atau kajian di dalam UU Ciptaker itu, sehingga kita memahami apa yang menjadi persoalan Ciptaker itu. Langkah bagus dari Gubsu ketika mengumpulkan semua elemen dan komunitas masyarakat, sehingga semua orang berpendapat dengan baik dan dapat menyampaikan apa hasil pembahasan bersama dengan gubernur Sumut,” kata Lorent Aritonang.

Lorent Aritonang mengakui, kalau untuk mengubah UU, keputusannya bukan di masyarakat. Tapi sebagai elemen buruh, bisa menyampaikan UU Ciptaker yang merugikan kaum buruh berdasarkan hasil kajian ke presiden untuk menjadi pertimbangan pengesahan UU Ciptaker ke depannya.

“Setidaknya kita bisa mempengaruhi bahwa sebenarnya UU tersebut masih banyak merugikan kaum buruh misalnya ada sistem kerja kontrak yang tidak memiliki batasan waktu, sementara semua orang mengharapkan ada kepastian terhadap pekerjaan yang layak untuk penghidupan yang layak juga,” sebutnya.

Termasuk kata Lorent, ada sistem perhitungan pesangon yang kurang. Pada UU sebelumnya menetapkan perhitungan paling kecil satu kali ketentuan, tapi sekarang paling besar. Kemudian ada outsourcing yang mana buruh akan bisa dipekerjakan dalam semua jenis pekerjaan dan jenis usaha untuk kegiatan.

 Dan yang paling dikhawatirkan itu, kedepannya buruh akan sulit memperjuangkan haknya atau memperbaiki kondisi kerja di perusahaannya ketika dia bukan buruh yang menjadi orang yang berhubungan langsung dengan perusahaan. Tapi dia berhubungan lain dengan pihak lain yaitu penyedia tenaga kerja.

“Selama ini yang kita rasakan di serikat buruh ketika ada masalah perusahaan terkait hubungan outsourching sangat sulit diselesaikan,” jelasnya.

 Dalam rapat tersebut turut hadir Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting, perwakilan akademisi, dan juga perwakilan serikat buruh. 


(Medan)

 

Belum ada Komentar untuk "Gubsu Edy Beri Waktu 1 Minggu Pokja untuk Pelajari Draft RUU Cipta Kerja "

Posting Komentar

Bersama Mahasiswa Magang, Lapas Medan Tingkatkan Program Rehabilitas Sosial Bagi WBP

LensaMedan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan terus berupaya meningkatkan program rehabilitasi di Lapas Kelas I Medan. Kali ini,...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel