Ratusan Perkara Tertunda Penyelesaian karena Pengadilan Agama Lockdown

Lensamedan- Pengadilan Agama (PA) Medan terpaksa menunda  penyelesaian ratusan persidangan perkara yang ditangani, setelah PA memutuskan untuk menutup seluruh pelayanan dan persidangan sementara selama 1 Minggu setelah salah seorang panitera pengganti dinyatakan positif Covid-19.

“Kebijakan ini diambil, setelah ada laporan kalau salah satu panitera pengganti yang terpapar COVID-19 positif. Itu pada Selasa malam," kata Kasubbag Umum Pengadilan Agama Medan, Fadli Azhari mengatakannya kepada wartawan ketika ditemui di Pengadilan Agama Kota Medan di Jalan Sisingamangaraja, Kekurahan  Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (15/10/2020).

Dari hasil swab yang menyatakan positif itu, maka pada hari Rabu (14/10/2020) pimpinan langsung memutuskan dan mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk lock down selama 3 hari dimulai pada Rabu.

"Seperti yang diumumkan di depan, seluruh layanan dan persidangan dihentikan. Dan akan ditunda selama satu Minggu," katanya.

Dijelaskannya, hingga saat ini baru ada perintah dari pimpinan untuk lockdown. Belum ada untuk dilaksanakan rapid test maupun test swab. Dengan adanya lockdown, maka ada ratusan perkara yang tertunda pelaksanannya.

"Kalau saat ini trennya sedang banyak. Sehari itu bisa 120-200 perkara akan tertunda. Otomatis itu," ujarnya.

Fadli menduga, panitera berinisial B itu diduga terpapar Covid-19 dari luar. Pasalnya, hasil rapid tes isterinya reaktif dan hasil swab-nya sempat positif dan tes swab berikutnya negatif.

"Dugaannya dari luar. Karena di sini sejak dari gerbang kita tetap laksanakan protokol kesehatan," katanya.

Seorang warga Perjuangan, Pancing, Deli Serdang yang baru tiba di Pengadilan Agama Medan bersama keluarganya terpaksa kecewa urusannya harus tertunda, karena  sebelumnya tidak tahu adanya lock down.

"Mau urus perceraian. Saya tak tahu kalau tutup. Kan jauh kali dari Perjuangan ke sini," katanya.

Pantauan di lapangan, sejumlah warga masih terus berdatangan ke Pengadilan Agama Kota Medan yang berjarak sekitat 10 km dari Pusat Kota Medan. Terlihat, poster protokol kesehatan sudah dipasang di pintu gerbang.

Begitu juga dengan hand sanitizer tersedia di pintu masuk dan beberapa titik lainnya di gedung tersebut. Selain itu, kursi tunggu juga diberi tanda silang untuk menjaga jarak.

 

(Medan)

 

 

 

Belum ada Komentar untuk "Ratusan Perkara Tertunda Penyelesaian karena Pengadilan Agama Lockdown "

Posting Komentar

Jerman Ingin Perkuat Kerjasama Lingkungan dan Kebersihan dengan Pemko Medan

LensaMedan - Sejumlah hal yang memungkinkan untuk dikerjasamakan antara Pemko Medan dan Pemerintah Jerman, terutama masalah lingkungan dan k...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel