Edy Ramayadi Tekankan Penyelenggara Pilkada Dan ASN Junjung Tinggi Netralitas
Lensamedan-Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menekankan kepada para penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjunjung tinggi netralitas. Hal ini merupakan sebuah keharusan untuk menjaga demokrasi yang ada di Indonesia.
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 telah
mengatur netralitas ASN, sedangkan penyelenggara Pilkada seperti Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki Peraturan
Bersama terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Namun, menurut Edy
Rahmayadi, ketidaknetralan penyelenggara Pilkada dan ASN masih terjadi dan
menyebabkan konflik di antara masyarakat.
Hal ini diungkapkan Edy Rahmayadi saat memimpin
rapat virtual dengan kepala daerah, Forkopimda, KPU dan Bawaslu dari 23
kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur
Sumut Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (25/8/2020).
“Penyelenggara Pilkada dan ASN memiliki hak
memilih, tetapi tidak boleh menunjukkan dukungannya kepada pasangan calon
Walikota dan Bupati. Itu ada undang-undangnya, tetapi pelanggaran ini masih
terus terjadi. Begitu juga penyelenggara Pilkada, ada oknum-oknum yang tidak
netral sehingga merugikan calon yang lain. Ini dapat menjadi sumber konflik di
masyarakat dan harus dihindari,” kata Edy.
Edy meminta agar Bawaslu menindak tegas segala
bentuk pelanggaran agar tidak memicu perselisihan dan tidak merugikan para
pasangan calon. Dengan Pilkada yang profesional dan berkualitas menurutnya akan
melahirkan pemimpin-pemimpin yang juga berkualitas, sehingga mampu membangun
daerah yang dipimpinnya.
Berdasarkan keterangan Ketua KPU Sumut Herdensi
Adnin, saat ini proses Pilkada serentak di Sumut telah memasuki tahap
pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemutakhiran. Untuk memperoleh
data yang aktual, KPU terus berkoordinasi dengan Disdukcapil Pemprov Sumut.
“Sekarang kita sedang pemutakhiran data pemilih dan
menyusunnya. Kita bekerja sama dengan Dinas Dukcapil untuk hal ini, agar semua
penduduk Sumut yang sudah memiliki hak memilih terdaftar,” terang Herdensi.
Terkait masalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD), Herdensi mengatakan, tinggal satu daerah lagi yang belum 100%
menyalurkan dananya. Namun, menurut Herdensi saat ini hal tersebut belum
mengganggu proses penyelenggaran Pilkada.
“Tinggal satu daerah yang belum menyelesaikan
NPHD-nya, masih 90 %. Tetapi saat ini belum mengganggu proses penyelenggaraan
Pilkada. Tetapi, kita akan dorong agar ini cepat selesai dan masalah NPHD kita
benar-benar sudah selesai semua," tambah Herdensi.
Kepala Bawaslu Sumut Frida R Rasahan menekankan
lima hal terkait Pilkada kali ini, yaitu risiko penyebaran Covid-19,
pemanfaatan dana Bansos oleh petahana, keterlibatan ASN dalam kampanye, politik
uang, dan pentingnya partisipasi masyarakat.
“Saat ini kita di situasi pandemi, jadi protokol
kesehatan wajib. Dan di masa pandemi ini kita juga harus waspada petahana
menggunakan dana Bansos untuk kampanye, melibatkan Kadis-nya, kepala desa atau
perangkat lainnya. Kita juga harus pantau ketat politik uang karena saat ini
keadaan ekonomi kita sedang sulit. Karena itu penting partisipasi masyarakat
dalam mengawasi Pilkada kali ini,” kata Frida.
Pihak keamanan dalam hal ini Polda dan TNI telah
menyatakan kesiapannya menjaga stabilitas keamanan selama Pilkada. Menurut
keterangan Karo Ops Polda Sumut Kombes Pol Makmur Ginting, Polri telah
menyiapkan 21.000 personel untuk pengamanan Pilkada dan didukung TNI sebanyak
8.146 personel.
“Kita sudah menyiapkan 21.000 personel, itu 2/3
kekuatan Polda Sumut ditambah lagi 8.146 personel dari TNI. Kita juga melakukan
pergeseran 1.200 personil termasuk Brimob ke Nias, karena dari pengalaman kita
di sana perlu pengawasan lebih. Secara umum kita sangat siap untuk melakukan
pengamanan Pilkada di Sumut,” tegas Kombes Pol Makmur Ginting yang datang
mewakili Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Edy Ramayadi Tekankan Penyelenggara Pilkada Dan ASN Junjung Tinggi Netralitas"
Posting Komentar