Jelang Ramadhan, MUI Sumut Keluarkan 9 Fatwa Terkait Ibadah Umat Muslim
Lensamedan-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan sembilan fatwa terkait dengan ibadah untuk umat muslim. Kesembilan fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian tata cara beribadah di masa pandemi Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut Akmaluddin
Syahputra mengatakan hal tersebut di Media Center Gugus Tugas Covid-19 Sumut
Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (17/4/2020). Sembilan fatwa tersebut
dikelompokkan menjadi empat, pertama tata cara salat, Badan Kesejahteraan
Masjid (BKM), puasa dan zakat.
Untuk tata cara salat ke masjid, ada dua syarat
yang ditentukan oleh fatwa MUI. Pertama harus menggunakan masker dan kedua yang
boleh ke masjid hanya laki-laki saja. Sedangkan untuk perempuan dan anak-anak
diharapkan salat di rumah.
“Kita tetap ke masjid untuk beribadah karena saat
ini kondisi Sumut belum begitu darurat, tetapi ada syaratnya. Pertama, hanya
laki-laki yang diperbolehkan salat jamaah di masjid, entah itu tarawih, salat
Jumat, salat lima waktu. Dan kedua bila ke masjid harus menggunakan masker,
karena kita tidak tahu siapa yang terpapar Covid-19. Bisa saja Anda sendiri
tetapi tidak ada gejala. Jadi, memakai masker hukumnya mubah,” terang
Akmaluddin.
Sedangkan untuk jarak shaf salat, fatwa MUI Sumut
memutuskan tidak ada perubahan, sesuai dengan tata cara salat jamaah yang
benar. Selain itu, pada setiap salat MUI juga menganjurkan untuk membaca doa
Qunut Nazillah baik saat salat jamaah dan salat sendiri.
“Kalau untuk shaf tidak ada perubahan, tetapi
jangan terlalu rapat. Dan yang perlu diingat, baca doa Qunut Nazillah setiap
salat baik salat jamaah atau sendiri,” tambahya.
Masih terkait tata cara salat, MUI Sumut juga tidak
mengharamkan penggunaan hand sanitizer dengan syarat alkohol yang digunakan
untuk pembersih tangan tersebut berasal dari alkohol kimiawi, bukan khamar.
“Alkoholnya harus berasal dari kimiawi, bukan khamar,” tegasnya.
MUI Sumut juga mengeluarkan fatwa terkait
kepengurusan BKM. BKM dianjurkan membersihkan masjidnya sesuai dengan protokol
kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. Sedangkan untuk penggunaan dana, BKM
juga diperbolehkan menggunakannya untuk pembelian sabun, disinfektan, hand
sanitizer dan peralatan untuk pembersihan masjid sesuai protokol serta membayar
uang transportasi imam atau ustadz.
“BKM boleh menggunakan dananya untuk keperluan
pembelian barang-barang pembersih sesuai protokol kesehatan pemerintah seperti
sabun, hand sanitizer dan lainnya. Juga diperbolehkan memberikan uang transport
kepada imam atau ustadz,” pungkas Akmaluddin.
Terkait puasa, MUI Sumut juga memutuskan tidak ada
perubahan. Hanya saja ada pengecualian untuk medis dan para medis yang bekerja
menangani Covid-19.
“Bagi medis dan paramedis tetap wajib berniat puasa, tetapi
bila dalam prosesnya seperti di siang hari mendapat kesulitan, dia boleh
berbuka, tetapi dia harus tetap menggantinya setelah Ramadan,” tambah
Akmaluddin.
Dan yang terakhir adalah masalah zakat. Fatwa MUI
Sumut mengatakan zakat harus disegerakan pembayarannya. Zakat fitrah misalnya
harus dibayar di awal Ramadan atau zakat harta yang nisabnya sudah sampai.
“Untuk zakat harus disegerakan,” tegas Akmaluddin.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Jelang Ramadhan, MUI Sumut Keluarkan 9 Fatwa Terkait Ibadah Umat Muslim"
Posting Komentar