Pemeriksaan Dengan Metode Swab PCR Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis


Lensamedan-Terkait beroperasinya laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) pertama untuk virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit (RS) Universitas Sumatera Utara (USU) Jalan Dr Mansyur, Kota Medan, bahwa untuk pemeriksaan dengan metode Swab PCR tidak akan dipungut biaya alias gratis. Bantuan Lementrian Kesehatan (Kemenkes) ini diharapkan dapat mempercepat pengujian Covid19.

Hal ini diungkapkan Rektor USU, Runtung Sitepu saat dibukanya hari pertama beroperasinya laboratorium PCR tersebut di RS USU. 

"Hari pertama dibuka RS USU telah menerima 40 sampel dari berbagai RS di Sumut, dan untuk pemeriksaanya tidak dipungut biaya. Jadi pihak rumah sakit yang merujuk kesini jangan coba-coba berani memungut biaya dari pasien yang ada di daerah. Hari ini sudah masuk 40 sampel untuk diperiksa," ucap Runtung, Jumat (17/4/2020).

Untuk proses waktu pengujian, Runtung mengatakan, hanya butuh waktu 24 jam untuk dapat mengetahui hasilnya, apakah pasien tersebut positif terpapar Covid-19. 

"Riilnya kita hanya membutuhkan waktu 4 jam saja. Namun karena juga diperlukan waktu untuk mengirim sampelnya ke sini, maka kita genapkan membutuhkan waktu 24 jam untuk mendapatkan hasil agar dilaporkan ke Litbangkes yang ada di Jakarta," ujarnya.

Runtung juga menjelaskan, saat ini pihak RS USU baru memiliki 850 Reagensia, yaitu larutan zat yang digunakan untuk mendeteksi Covid-19. 

"Saat ini alat yang bernama Reagensia itu terbatas. Sementara hari ini saja sudah masuk 40 sampel yang harus diperiksa. Untuk itu kami harapkan bantuannya kepada Pemprov Sumut untuk penambahan reagensia sebelum habis stok yang kita miliki," tandas Runtung.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Pemeriksaan Dengan Metode Swab PCR Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis"

Posting Komentar

Pj Gubernur Rayakan HUT ke-76 Provinsi Sumut Bersama PPKS

Lensamedan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Provinsi Sumut bersama Pemerl...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel