Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Serius Tangani Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga
LensaMedan - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar masih terus melakukan proses penyidikan kejadian tindak pidana penganiayaan secara bersama sama mengakibatkan meninggalnya korban inisial JJM (24), di Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Kapolres Pematangsianțar AKBP, Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi saksi dan barang bukti sudah ditetapkan enam orang tersangka inisial RP, FS, SS, RS, GP dan RS.
Kemudian dua orang tersangka inisial RP dan FS sudah dilakukan penahanan di Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar.
"Namun untuk empat tersangka lainnya masih dalam pencarian," ujar AKBP Sah Udur lewat siaran pers yang diterima Jumat (19/6/2026).
Akibat perbuatannya tersebut, kata Kapolres, para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana "setiap orang dengan terang terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan matinya orang" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4) lebih Subs Pasal 466 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi kami sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka sedangkan empat Tersangka lainnya masih dalam pencarian beserta barang bukti satu unit mobil yang digunakan para tersangka," katanya.
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tetap berkomitmen menuntaskan dan menyelesaikan proses hukum kejadian penganiayaan di Taman Bunga tersebut. (*)
(Pematangsiantar)

Belum ada Komentar untuk "Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Serius Tangani Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga"
Posting Komentar