Jurtul Judi Togel Diamankan Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai
Lensamedan- Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang tersangka yang menjadi juru tulis (jurtul) judi togel.
Tersangka diketahui bernama Samsudin, warga Gg Usman Link I Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira.SIK. MH kepada wartawan mengatakan, penangkapan dilakukan Sabtu (14/03/2020) malam di Jalan Garuda gg.Usman Lk.I Kel.Beting Kuala Kapias Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Penangkapan ini kata Putu Yudha dilakukan setelah Sat Reskrim (Timsus Gurita) Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Garuda Kel.Beting Kuala Kapias Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balaing ada seorang laki-laki sedang menunggu pembeli judi togel.
"Ketika dicek ke lokasi yang disebutkan itu, tim kita benar menemukan seorang laki-laki sesuai dengan info sedang lagi transaksi judi togel," ujar Putu Yudha ketika dikonfirmasi, Minggu (15/3/2020).
Putu Yudha menyebutkan, dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp47000 dan satu unit Handphone merk Nokia berwarna hitam berisikan nomor tebakan angka judi togel.
"Barang bukti yang kita sita itu berupa uang tunai dan satu unit HP Nokia yang berisikan nomor tebakam judi togel," katanya.
Selanjutnya Samsudin alias Udin Vega beserta BB diamankan dan dibawa ke Polres Tanjung Balai guna proses sidik.
Tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHPidananl dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Syd/Tanjung Balai)
Belum ada Komentar untuk "Jurtul Judi Togel Diamankan Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai"
Posting Komentar