Surat Pemanggilan Penyidik Polresta Deli Serdang Syarat Dugaan Intimidasi

Lensamedan-Permintaan masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang agar pihak PTPN2 memperlihatkan
Sertifikat asli HGU No. 113/Sidodadi yang berakhir tahun 2028 berbuntut panjang.

Pasalnya, tujuh orang masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang dipanggil Penyidik Unit IV Polresta Deli Serdang untuk dimintai keterangan atas perbuatan menduduki, menguasai dan mengusahai lahan HGU Perkebunan PTPN2 Kebun Bandar Klippa di Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.



Diantaranya Lumayan Sinaga alias Naga Botot dari tujuh masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang diminta hadit menghadap ke penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Deli Serdang pada, Rabu (29/1/2020) untuk dimintai keterangan.

"Bisa aja pemanggilan ini syarat dugaan perlakuan intimidasi terhadap masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang," ungkap kuasa hukum masyarakat Kelompok Tani Swadaya, Julheri Sinaga SH kepada wartawan, Senin (27/1/2020) malam.

Julheri menyebutkan bahwa ada kejanggalan dalam surat pemanggilan Nomor : B / 24 / I / 2020/Reskrim tertanggal 24 Januari 2020 yang disampaikan penyidik kepada masyarakat.

"Terkesan dalam hal ini penegak hukum dari institusi Kepolisian Resort Kota Deli Serdang sudah berpihak dan hal itu kelihatan degan tidak adanya rujukan nomor laporan polisi (LP) pada surat pemanggilan Nomor : B / 24 / I / 2020/Reskrim tertanggal 24 Januari 2020 yang terima oleh masyarakat," kata Julheri.

Pengacara berambut gondrong itu mengungkapkan bagaimana caranya aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resort Kota Deli Serdang melakukan pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan tanpa ada yang melaporkan.

"Masa polisi melakukan pemanggilan orang tanpa ada laporan polisi. Kepolisian selaku aparat penegak hukum di Negera Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan hukum adalah panglima di negara ini, tidak boleh berpihak dan harus independen," tegas Julheri.

Diketahui, masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang pada pertemuan sosialisasi pemberian tali asih di Aula Kantor Kebun PTPN2 Batang Kuis, Senin (20/1/2020) meminta PTPN2 untuk memperlihatkan Sertifikat asli HGU No. 113/Sidodadi yang berakhir tahun 2028.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Camat Batang Kuis, Kapolsek Batang Kuis, Danramil, Pejabat Pengukur Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, dan unsur tim mediasi sosialisasi dan kuasa hukum PTPN2, serta masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Julheri mengungkapkan,  pihaknya tidak mengerti dasar apa sosialisasi pemberian tali asih yang disampaikan PTPN2 terkait areal lahan yang di kuasai dan mengusahai oleh masyarakat Kelompok Tani Swadaya Masyarakat masuk di areal kebun dengan Sertifikat HGU Nomor : 113 yang aktif hingga 2028.

"Kita meminta pihak PTPN2 untuk memperlihatkan Sertifikat HGU Nomor : 113 yang asli, pihak PTPN2 tidak bisa memperlihatkan. Malah yang diperlihatkan yang foto copy yang masih kosong arsiran keberadaan Desa Sidodadi, Kantor Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Seakan-akan peta Sertifikat HGU Nomor : 113 itu mengklaim Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis tersebut adalah HGU," papar Julheri Sinaga.

Belum ada Komentar untuk "Surat Pemanggilan Penyidik Polresta Deli Serdang Syarat Dugaan Intimidasi "

Posting Komentar

Pj Gubernur Rayakan HUT ke-76 Provinsi Sumut Bersama PPKS

Lensamedan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Provinsi Sumut bersama Pemerl...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel