APRDI Dorong Pemerintah Segera Tuntaskan Kasus Jiwasraya


Lensamedan- Dewan Asosiasi Pelaku Reksadana dan Investasi Indonesia (APRDI) mendorong kasus yang menimpa asuransi Jiwasraya bisa segera dituntaskan sehingga tidak ada kekhawatiran di masyarakat yang ingin berinvestasi.

Anggota Presidium Dewan APRDI Edward P Lubis mengatakan, penyelesaian kasus ini diyakini akan membantu masyarakat memahami masih banyak perusahaan investasi yang baik."Yah kita minta ini bisa segera diselesaikan, dikebut dengan hasil yang maksimal sehingga bisa membuktikan semua pihak yang bergerak di pasar reksadana memang memiliki kredibilitas yang baik," ujar Edward P Lubis dalam media gathering yang digelar Selasa (28/1/2020) di kantor perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara.

Edward yang juga Ketua Umum Asosiasi Manager Investasi Indonesia (AMII) mengatakan, hingga saat ini semua instansi yang berwenang sudah menjalankan tugas, baik untuk penyelesaian secara hukum mau pun penanganan hak nasabah.

terbukti Kejaksaan Agung sudah mulai memanggil, mulai dari Jiwasraya, manager investasi, mungkin nanti agen penjualnya termasuk OJK, sementara kementerian BUMN masih memikirkan solusi terbaik untuk nasabah.

Edward menyebutkan, dari 97 manager investasi yang terdaftar, sudah 13 manager investasi yang dipanggil terkait kasus jiwasraya.

"Data kami menyebutkan, ada 13 Manager Investasi yang sudah dipanggil. Jika memang terbukti melanggar, maka sudah seharusnya dihukum. Sehingga tidak berimbas ke manager investasi yang lain," kata Edward.

Edward menjelaskan, reksadana merupakan produk investasi yang diatur dan diawasi secara ketat oleh regulator dalam hal ini OJK dengan tujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dan investor. Karena itu, masyarakat yang ingin berinvestasi pada produk reksadana untuk lebih cermat dan kritis, termasuk memastikan agen penjual sudah ijin dari OJK jika ingin membeli reksadana.

"Produk reksadana itu diatur dan diawasi oleh OJK. Karena itu, masyarakat selaku investor harus memastikan agen penjual memang memiliki ijin dari OJK," tambah Edward.

Sementara itu, kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Sumatera Utara Pintor Nasution menambahkan, untuk mencegah jatuhnya korban investasi baru, maka masyarakat dihimbau untuk menerapkan 2 L, yakni Legal dan Logic. 

" Legal itu artinya terdaftar di regulator, sementara untuk Logic, masyarakat diminta untuk berfikir logis jika ada investasi yang memberikan janji keuntungan yang fantastis," pungkasnya. 


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "APRDI Dorong Pemerintah Segera Tuntaskan Kasus Jiwasraya"

Posting Komentar

Jerman Ingin Perkuat Kerjasama Lingkungan dan Kebersihan dengan Pemko Medan

LensaMedan - Sejumlah hal yang memungkinkan untuk dikerjasamakan antara Pemko Medan dan Pemerintah Jerman, terutama masalah lingkungan dan k...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel