Bantah Tudingan Masuk Tempat Hiburan Malam, Kepala SPPG Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi

LensaMedan – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tebingtinggi, Iqbal Akbar, secara tegas membantah narasi yang beredar di media sosial mengenai dirinya yang dituding mendatangi tempat hiburan malam. Merasa nama baik dan pekerjaannya dicemarkan, Iqbal resmi membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.   

Sambil menunjukkan surat bukti penerimaan laporan dari kepolisian, dengan bukti laporan Nomor STTLP/B/ 4079 IX /2026/SPKT POLRESTTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Iqbal menegaskan bahwa tudingan yang diarahkan kepadanya sama sekali tidak benar dan merupakan bentuk pemutarbalikan fakta.   

"Saya baru saja membuat laporan atas akun media sosial yang telah mencemarkan nama baik dan pekerjaan saya. Pada dasarnya itu semua adalah fitnah dan kejadian sebenarnya telah diputarbalikkan," ujar Iqbal saat memberikan keterangan di depan kantor kepolisian, Selasa (22/9/26).

Iqbal menjelaskan, keberadaannya di lokasi tersebut semata-mata hanya untuk menjemput kerabatnya. Ia membantah keras masuk atau menghabiskan waktu di tempat hiburan malam sebagaimana diisukan.   

"Saya kesitu hanya datang ke area parkiran untuk menjemput teman, kakak, dan abang saya untuk pulang bersama. Memang benar saya sempat membawakan tas teman saya dan tangan bersenggolan, tapi tidak seperti yang diisukan bahwa saya bersenang-senang didalam," tegasnya.   

Melalui langkah hukum ini, Iqbal berharap pihak kepolisian dapat memproses akun-akun penyebar informasi hoaks tersebut agar dapat memberikan kejelasan hukum serta memulihkan nama baiknya.   

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari Iqbal Akbar SH, yang dipimpin oleh Henry Pakpahan, S.H., bersama Andreas Simamora, S.H., dan Octo Gabriel Simangunsong, S.H., mendatangi Polrestabes Medan untuk membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial.   

Laporan resmi ini dilayangkan menyusul maraknya unggahan dan tuduhan yang dinilai menyerang kehormatan serta nama baik klien mereka. 

Pihak kuasa hukum mengincar sejumlah akun media sosial, termasuk di platform Facebook, yang menyebarkan informasi serta dokumen elektronik berisikan narasi tak benar.   

"Kami datang kesini selaku kuasa hukum dari Iqbal Akbar untuk melaporkan beberapa akun media sosial seperti Facebook dan platform lainnya. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengejar siapa pun dalang dibalik penyebaran informasi ini," tegas Henry Pakpahan di hadapan awak media.   

Menurut Henry, tindakan menyebarkan tuduhan tidak benar di ruang publik sangat merugikan dan bertentangan dengan hukum. Pihaknya menegaskan bahwa perbuatan tersebut diduga sengaja dilakukan untuk merusak nama baik serta menghancurkan karier kliennya.   

Dalam laporan ini, pihak kuasa hukum menerapkan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur ancaman sanksi pidana penjara hingga 5 tahun bagi siapa saja yang secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media atau dokumen elektronik.

Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum memberikan peringatan tegas kepada seluruh pengguna media sosial agar lebih bijak dan berhati-hati dalam mengunggah atau menyebarkan konten di dunia maya.

Pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas di Polrestabes Medan.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Bantah Tudingan Masuk Tempat Hiburan Malam, Kepala SPPG Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi"

Posting Komentar

DPRD Gelar Paripurna Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi

LensaMedan - DPRD Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas P...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel