Terima Pengaduan Korban PHK, Ketua DPRD Medan Minta Hak Pekerja Dipenuhi

LensaMedan - Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi sorotan. Kali ini, nasib seorang pekerja outsourcing bernama Aldi Sandy Pratama, ayah tiga anak, menjadi perhatian setelah dirinya mengadukan dugaan PHK sepihak yang dilakukan PT Srikandi Inti Lestari ke DPRD Kota Medan.

Aldi merupakan pekerja outsourcing PT Srikandi Inti Lestari yang ditempatkan di PT Musim Mas, Kawasan Industri Medan (KIM) 2, Mabar, pada divisi SFD Jerrycan Manufacturing Seat B. Ia mengaku diberhentikan sejak 9 Oktober 2026 melalui surat yang disebut sebagai surat pengunduran diri.

Namun, Aldi membantah keputusan tersebut merupakan kehendaknya sendiri. Ia mengaku tidak pernah berniat meninggalkan pekerjaannya dan mempertanyakan proses hingga dirinya menandatangani surat pengunduran diri tersebut.

“Saya tidak pernah berniat mengundurkan diri. Saya keberatan karena surat itu bukan atas kemauan saya sendiri,” demikian inti keberatan Aldi dalam kronologi pengaduannya.

Tak hanya mempersoalkan surat pengunduran diri, Aldi juga mengungkapkan selama bekerja dirinya tidak pernah menerima tahapan pembinaan berupa surat peringatan pertama (SP1), kedua (SP2), maupun ketiga (SP3).

Meski demikian, dugaan pelanggaran, proses pemberhentian, serta alasan perusahaan mengakhiri hubungan kerja masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Merasa hak-haknya belum mendapatkan kepastian, Aldi mendatangi DPRD Kota Medan untuk menyampaikan pengaduan. Kedatangannya diterima langsung Ketua DPRD Medan, Drs Wong Chun Sen, M.Pd.B.

Dalam pertemuan tersebut, Aldi berharap lembaga legislatif dapat membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dialaminya, sekaligus memastikan hak-haknya sebagai pekerja tidak diabaikan.

Menanggapi pengaduan tersebut, Wong Chun Sen meminta PT Srikandi Inti Lestari memenuhi seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita meminta pihak PT Srikandi Inti Lestari memberikan hak-hak pekerja, jangan ada yang terlewatkan,” ujar Wong kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Pernyataan Ketua DPRD Medan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyelesaian persoalan melalui pertemuan antara Aldi, PT Srikandi Inti Lestari, dan PT Musim Mas KIM 2.

Sebelumnya, Aldi mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui perundingan bipartit secara kekeluargaan. Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Karena itu, ia meminta perusahaan dipanggil dan persoalannya ditindaklanjuti melalui mekanisme mediasi di instansi ketenagakerjaan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan mengenai pengaduan Aldi, pihak PT Srikandi Inti Lestari melalui seseorang berinisial SAP belum memberikan penjelasan substantif terkait persoalan tersebut. SAP justru mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi langsung kepada Aldi.

“Konfirmasi aja langsung sama Aldi-nya ya, Pak,” ucap SAP saat dihubungi wartawan.

Hingga kini, belum diperoleh penjelasan resmi dari PT Srikandi Inti Lestari mengenai alasan berakhirnya hubungan kerja Aldi, proses penandatanganan surat pengunduran diri, maupun pemenuhan hak-hak pekerja yang dipersoalkan. (Medan)

Belum ada Komentar untuk "Terima Pengaduan Korban PHK, Ketua DPRD Medan Minta Hak Pekerja Dipenuhi"

Posting Komentar

Terima Pengaduan Korban PHK, Ketua DPRD Medan Minta Hak Pekerja Dipenuhi

LensaMedan - Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi sorotan. Kali ini, nasib seorang pekerja outsourcing bernama Aldi San...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel