Dugaan Gratifikasi Viral di Medsos, Ketua DPRD Medan Respons Begini

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.
LensaMedan - Isu dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, terkait polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency, mendadak ramai di media sosial (medsos).

Nama Wong Chun Sen disebut-sebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam persoalan Perumahan Contempo Regency.

Menanggapi isu tersebut, Wong Chun Sen justru balik menantang pihak yang melaporkannya untuk membuktikan tudingan tersebut melalui proses hukum. Menurutnya, setiap warga negara memang memiliki hak untuk membuat laporan. Namun, laporan tersebut harus didukung bukti yang kuat agar tidak menjadi tudingan liar yang justru merugikan pihak lain.

“Saya tidak kenal dengan pengelola Perumahan Contempo Regency itu. Di mana gratifikasinya? Kalau mau melapor, silakan saja. Itu hak mereka,” ujar Wong kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Wong menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan jika ada pihak yang membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia bahkan mempersilakan KPK maupun Kejagung untuk mengusut dan mendalami laporan tersebut guna membuktikan apakah ada kepentingan pribadi atau tidak.

“Silakan saja dilaporkan. Nanti KPK atau Kejagung yang membuktikan. Apakah yang saya lakukan untuk kepentingan pribadi atau memang untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Terkait polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency, Wong menjelaskan secara aturan, Pemerintah Kota Medan juga belum dapat mengambil alih Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan tersebut.

Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal), salah satu syarat pengembalian PSU adalah jumlah rumah yang telah terjual harus lebih dari 50 persen. Sementara, kata Wong, rumah yang terjual di kawasan tersebut baru sekitar 40 persen.

“Di dalam Perwal, syarat pengembalian PSU harus rumah yang terjual lebih dari 50 persen. Sementara yang terjual masih 40 persen. Begitu juga dengan masyarakat, hampir semua menolak dilakukan pembongkaran tembok. Terus di mana kita yang mengintervensi,” tambahnya.

Sebelumnya, isu tersebut viral di media sosial setelah warga bernama Megah Miko disebut melaporkan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan dan anggota DPRD Sumut Hasyim ke Kejagung dan KPK RI.

Kedua politisi PDI Perjuangan itu disebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor. (Medan)

Belum ada Komentar untuk "Dugaan Gratifikasi Viral di Medsos, Ketua DPRD Medan Respons Begini"

Posting Komentar

Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan, Pemkab Taput Gelar Asesmen Maretong Serentak SD–SMP ‎

Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Lumbantoruan, saat meninjau Asesmen Maretong tingkat SD dan SMP secara serentak di SMP Negeri 1 Siatas Bar...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel