DPRD Gelar Paripurna Pandangan Fraksi terhadap Penjelasan Kepala Daerah Soal Perubahan atas Perda Kota Medan
LensaMedan - DPRD menggelar rapat paripurna penyampaian Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Medan, Senin (21/9/2026).
Diantaranya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan yang menekankan empat hal terkait arah perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Empat hal tersebut diantaranya terkait potensi peningkatan PAD harus mempertimbangkan kemampuan warga, pengelaan aset daerah, kajian pemerintan dalam penerapa Perda dan pengawasan retribusi persampahan dan parkir tepi jalan umum.
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda, menyampaikan Fraksi PKS mencermati sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari Pemko Medan, terutama terkait potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dampaknya terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Dalam naskah akademik disebutkan bahwa evaluasi kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah penyesuaian Undang-Undang HKPD berhasil mendorong penambahan sumber PAD pada beberapa sektor pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
Karena itu, Fraksi PKS mempertanyakan sektor pajak dan retribusi apa saja yang akan ditingkatkan melalui perubahan Perda tersebut serta berapa proyeksi penambahan PAD yang akan diperoleh Pemerintah Kota Medan.
Fraksi PKS juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dalam menetapkan tarif pajak dan retribusi, sehingga kebijakan yang diambil tidak memberikan beban berlebihan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan kelalaian Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas terkait keterlambatan pengajuan Ranperda perubahan atas Perda Kota Medan No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Padahal perubahan Perda sangat urgen dan mendesak untuk ditindaklanjuti karena terkait dampak terhadap keuangan daerah serta hak-hak keuangan kepala daerah. Hal tersebut ditegaskan David Roni Ganda Sinaga mewakili Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan saat rapat paripurna tersebut.
Fraksi PDI P DPRD Medan terkesan sangat menyanyangkan kinerja Wali Kota Medan karena keterlambatan pengajuan draf Ranperda Perubahan. Pada hal kata David, ternyata dalam surat menteri dalam negeri dan Menteri Keuangan nomor 900.1.23.1/4383/ pada 16 September 2025.
Diketahui, dalam surat tersebut tidak hanya diwajibkan melakukan perubahan, tetapi juga menetapkan kerangka waktu yang sangat terbatas. Lebih konkrit disebutkan kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.
Padahal, kata David, salah satu aspek paling signifikan dari surat tersebut yakni penegasan mengenai sanksi yang akan dikenakan jika tidak dilakukan perubahan Perda berdampak langsung terhadap keuangan daerah serta hak-hak keuangan Kepala Daerah.
(Medan)

Belum ada Komentar untuk "DPRD Gelar Paripurna Pandangan Fraksi terhadap Penjelasan Kepala Daerah Soal Perubahan atas Perda Kota Medan"
Posting Komentar