Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pelalawan dan Inhil

Personel polisi dari Polda Riau mengawasi ribuan liter BBM ilegal yang dikemas dalam drum untuk dijadikan barang bukti. Pada Minggu (5/4/2026), Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di dua wilayah, yakni Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).lensamedan-ist

LensaMedan – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di dua wilayah, yakni Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Minggu (5/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyita lebih dari 10.000 liter BBM ilegal serta mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas distribusi dan perdagangan ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan. Karena itu, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujarnya.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau di salah satu bengkel yang berada di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam 21 jeriken berkapasitas 33 liter serta beberapa tangki berukuran 1.000 liter.

Polisi menetapkan satu tersangka berinisial ANM yang berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal.

Tersangka diketahui memperoleh BBM dari pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan kendaraan truk, kemudian mengumpulkannya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menyebut praktik tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan dengan pola distribusi yang terorganisasi.

“BBM dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp280 ribu per jeriken ukuran 33 liter, lalu dijual kembali antara Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan per jeriken memang kecil, tetapi menjadi signifikan jika dalam jumlah besar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tersangka menggunakan berbagai cara untuk menghindari pengawasan, di antaranya memanfaatkan kendaraan dengan pelat nomor berbeda guna mengelabui sistem barcode saat pengisian BBM di SPBU.

Selain itu, BBM ilegal tersebut didistribusikan ke wilayah pedalaman, termasuk untuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak dapat mengisi BBM di SPBU.

Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, di mana petugas menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui BBM tersebut berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun disalahgunakan untuk diperjualbelikan melalui jalur perairan.

Petugas menemukan 21 drum berisi Bio Solar dengan total sekitar 5.000 liter di dalam kapal, serta tambahan BBM di ponton lain sehingga jumlah keseluruhan mencapai lebih dari 10.000 liter.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal. Ade Kuncoro menegaskan bahwa kedua kasus tersebut menunjukkan masih adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan berbagai modus, baik melalui jalur darat maupun perairan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam rantai distribusi BBM ilegal,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi serta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran.

“Penegakan hukum ini bertujuan menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat, termasuk nelayan sebagai penerima prioritas subsidi,” tutupnya. (*)


(Riau)

Belum ada Komentar untuk "Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pelalawan dan Inhil"

Posting Komentar

Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pelalawan dan Inhil

Personel polisi dari Polda Riau mengawasi ribuan liter BBM ilegal yang dikemas dalam drum untuk dijadikan barang bukti. Pada Minggu (5/4/202...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel