Pemprov Sumut dan DPRD Sumut Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut dengan agenda Lanjutan Pengambilan Keputusan Bersama antara DPRD Sumut dengan Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (30/7/2026).lensamedan-diskominfo sumutLensaMedan — Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) bersama DPRD Sumut menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting bagi Pemprov Sumut untuk melanjutkan proses pengelolaan dan perencanaan anggaran daerah berikutnya.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (30/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, didampingi para Wakil Ketua DPRD Sumut.
Dalam sambutannya, Gubernur Bobby Nasution menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumut atas sinergi dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut hingga mencapai persetujuan bersama.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara yang telah memberikan perhatian, masukan, serta mencurahkan waktu dan tenaga dalam pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga dapat disepakati bersama," ujar Bobby.
Bobby menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Ranperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari kerja untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses yang harus dilalui sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Perda.
Menurut Bobby, proses tersebut menjadi tahapan penting agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat melanjutkan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta mempersiapkan APBD Tahun Anggaran 2027 secara tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, penyelesaian pembahasan Ranperda tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Bobby juga menegaskan bahwa pengambilan keputusan bersama merupakan hasil dari rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Proses tersebut dimulai dari penyampaian laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemeriksaan dan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pembahasan bersama DPRD, kunjungan kerja anggota dewan, penyampaian pandangan umum fraksi, hingga pembahasan akhir sebelum persetujuan bersama.
Bobby berharap sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan DPRD Sumut terus diperkuat dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
"Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatra Utara," katanya.
Dengan ditandatanganinya keputusan bersama tersebut, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2025 akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Tahapan evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses menuju penetapan Ranperda menjadi Perda. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pemprov Sumut dan DPRD Sumut Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025"
Posting Komentar