Tak Kunjung Dibayarkan, Disnaker Medan Teruskan Dua Pengaduan THR ke Disnaker Provinsi Sumatra Utara
Pelaksana tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan (pegang microphone), saat berbicara dalam diskusi kelompok tematik musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) RKPD Kota Medan tahun 2027, di Four Point Hotel, Senin (30/3/2026).lensamedan-istLensaMedan – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan mampu menyelesaikan hampir seluruh pengaduan terkait Tunjangan Hari Kerja Idulfitri 2026 yang diterima Posko THR Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan sejak dibuka pada 5 Maret 2026.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, mengatakan, secara keseluruhan, pihaknya menerima 49 pengaduan.
Dari 49 pengaduan yang masuk, 47 pengaduan bisa diselesaikan, sementara 2 pengaduan lainnya harus diteruskan ke Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Sumatra Utara.
“Harus diteruskan karena belum diproses pembayaran THR nya,”ujar Ramaddan di Medan, Selasa (31/3/2026).
Ramaddan menyebutkan, 49 pengaduan yang masuk itu berasal dari pekerja di 17 unit usaha yang rata-rata merupakan perusahaan lokal di Kota Medan.
“Dan perusahaan itu juga mayoritas bergerak di bidang tenaga alih daya,” sebutnya.
Diketahui, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan membuka Posko Pengaduan THR sejak 5 Maret 2026 lalu dengan tujuan menampung pengaduan dari pekerja yang tidak menerima THR hingga batas waktu yang ditetapkan pemerintah. (juli simanjuntak)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Tak Kunjung Dibayarkan, Disnaker Medan Teruskan Dua Pengaduan THR ke Disnaker Provinsi Sumatra Utara"
Posting Komentar