DPRD Rekomendasikan Berhentikan Mantan Camat Medan Maimun
LensaMedan - Komisi I DPRD Kota Medan merekomendasikan agar Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja diberhentikan dari jabatannya. Hal itu disampaikan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Pemko Medan.
“Kita sepakati dan kita sarankan agar Wali Kota Medan memberi tindakan tegas dengan memecat Almuqarrom Natapradja dari ASN. Jadi bukan hanya sanksi dicopot dari jabatan. Namun karena sudah ke pidana, selaku ASN bermain judi menggunakan fasilitas anggaran negara sangat pantas dipecat,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Inspektorat Medan telah memberikan sanksi kepada Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja berupa sanksi disiplin berat berdasar rekomendasi Tim Ad Hoc. Pencopotan dari jabatannya diganti dengan Pelaksana tugas (Plt), itu juga sudah bentuk sanksi berat. Selain pencopotan, Almuqarrom Natapradja juga telah dijatuhi hukuman demosi selama 12 bulan.
(Medan)

Belum ada Komentar untuk "DPRD Rekomendasikan Berhentikan Mantan Camat Medan Maimun"
Posting Komentar