Coba Selundupkan 8 Kg Sabu dalam Kemasan Bika Ambon, 2 Warga Medan Ditangkap Polda sumut

Tersangka menunjukkan barang bukti sabu yang disita saat penangkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kamis (12/2/2026).lensamedan-ist

LensaMedan – Polda Sumatra Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu  yang dikirim menggunakan bus angkutan umum dengan modus disembunyikan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon.

Tak hanya menyita barang bukti sabu seberat 8 kilogram, dalam pengungkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan dua pria asal Kota Medan berinisial ARM dan ZH.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Direktorat Reserse Narkoba pada Kamis (12/2/2026) sekitar tengah malam.

Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Medan menuju Muara Jambi menggunakan sarana transportasi darat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, menjelaskan,menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga menghentikan sebuah bus angkutan umum di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu penumpang berinisial ARM, petugas menemukan 2 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tumpukan kemasan oleh-oleh bika ambon di dalam tasnya.

“Diawali dengan informasi masyarakat pada tengah malam kepada anggota kami bahwa terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar menggunakan bus angkutan umum dari Kota Medan menuju Muara Jambi,” ujar Kombes Andy di Medan, Rabu (18/2/2026).

Ia menambahkan, setelah dilakukan pengejaran, bus yang dicurigai berhasil dihentikan di Rantau Prapat dan dilakukan penggeledahan.

“Benar ada seorang laki-laki yang kami amankan membawa dua kilogram sabu yang disimpan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon,” katanya.

Dari hasil interogasi awal terhadap ARM, petugas memperoleh informasi bahwa masih terdapat sisa sabu yang disimpan di rumah rekannya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Tim kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (13/2/2026) dan menggerebek sebuah rumah yang dimaksud.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial ZH yang berperan sebagai pemilik rumah sekaligus penyimpan barang haram tersebut.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 6 kilogram sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian.

“Ada 2 pelaku yang kami amankan dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak delapan kilogram,” tegas Kombes Andy.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Kombes Andy menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, termasuk modus penyamaran menggunakan kemasan makanan khas daerah untuk mengelabui petugas.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga peredaran gelap narkoba dapat ditekan.

“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tutupnya. (*)


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Coba Selundupkan 8 Kg Sabu dalam Kemasan Bika Ambon, 2 Warga Medan Ditangkap Polda sumut"

Posting Komentar

Catat Jadwal Rekrutmen Guru, Tenaga Kependidikan, dan PPDB SMA Garuda Tahun Ajaran 2026/2027

Direktur Jenderal Sains dan Teknologi (Dirjen Saintek), Ahmad Najib Burhani, didampingi  Direktur Strategi dan Sistem Pembelajaran Transform...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel