Sugiat Santoso: KUHP dan KUHAP Baru Perlu Penguatan Sosialisasi Serta Akses Layanan Hukum

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso.lensamedan-ist 

LensaMedan — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, turut mengapresiasi hadirnya KUHP dan KUHAP baru yang dinilai sebagai capaian penting dalam pembangunan hukum nasional.

Namun, menurutnya, capaian tersebut masih terkendala dengan pemahaman masyarakat terhadap pandangan aturan baru tersebut. Sehingga, perlu sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
 
“Ketika KUHP dan KUHAP diberlakukan, jangankan di rakyat bawah, di level elite, intelektual, akademisi saja masih terjadi pertentangan. Ini menunjukkan bahwa KUHP dan KUHAP (baru) belum disosialisasikan secara baik,” ujar Sugiat dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
 
Oleh karena itu, Ia menegaskan bahwa sosialisasi harus menjadi agenda prioritas yang dilakukan secara berkelanjutan, agar KUHP dan KUHAP baru benar-benar menjadi pengetahuan bersama seluruh rakyat Indonesia.
 
“Saya pikir ini menjadi PR besar Kementerian Hukum dan PR (pekerjaan rumah, red) besar Komisi XIII sebagai mitra, bagaimana memastikan KUHP dan KUHAP ini menjadi pengetahuan bersama, bukan hanya pengetahuan elite atau pengacara,” tegas Politikus Fraksi Partai Gerindra ini.
 
Selain aspek sosialisasi, Sugiat juga menyoroti pentingnya penguatan akses pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya rakyat kecil.

Ia menilai negara harus hadir secara nyata dalam memberikan fasilitas bantuan hukum yang mudah dijangkau dan berkeadilan.
 
“Setelah rakyat tahu mekanisme KUHP dan KUHAP (baru), bagaimana negara memberikan akses pelayanan hukum sebaik-baiknya. Tadi dijelaskan ada mekanisme pos bantuan hukum, tetapi kita belum tahu apa tugas dan fungsinya secara maksimal,” ungkapnya.
 
Ia bahkan mengusulkan adanya skema pelayanan hukum nasional yang setara dengan BPJS di bidang kesehatan atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) di bidang pendidikan.
 
“Kalau di dunia kesehatan ada BPJS, di dunia pendidikan ada KIP, kenapa di pembangunan pelayanan hukum tidak ada skema yang sama? Rakyat kecil tidak boleh lagi berhadapan dengan hukum lalu dimintai biaya,” katanya.
 
Menurutnya, apabila negara mampu menghadirkan pelayanan hukum yang adil, mudah diakses, dan terjangkau, maka keberadaan KUHP dan KUHAP baru akan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
 
“Kalau ini bisa kita laksanakan bersama-sama, saya pikir ini akan menjadi hadiah terbaik bagi rakyat kita yang sudah sangat lama merindukan pelayanan hukum terhadap mereka,” tutup Sugiat. (*)


(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "Sugiat Santoso: KUHP dan KUHAP Baru Perlu Penguatan Sosialisasi Serta Akses Layanan Hukum"

Posting Komentar

Di Selembar Kertas, Anak Pengungsi Aceh Tamiang Titipkan Harapan Pemulihan

LensaMedan - Di tengah sisa-sisa banjir yang masih menyelimuti Aceh Tamiang, tawa anak-anak sesekali terdengar dari sudut posko pengungsian...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel