Polda Sumut Ungkap Peredaran Liquid Vape Diduga Mengandung Narkotika, Empat Orang Diamankan

Barang bukti narkotika jenis liquid vape  yang disita Ditresnarkoba Polda Sumatra Utara di wilayah Kota Medan.lensamedan-ist

LensaMedan
- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara terus menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis liquid vape di wilayah Kota Medan. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Senin (5/1/26) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Penindakan berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Komplek Diamond Executive Residence Cemara Asri, Kota Medan, serta di Jalan Putri Hijau tepatnya di depan Kantor Samapta Polrestabes Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika dengan modus liquid vape di kawasan tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan secara tertutup dengan metode undercover buy. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai kurir, beserta enam unit liquid vape yang diduga mengandung narkotika,” ujar Kombes Pol Andy Arisandi.

Dua terduga pelaku yang pertama diamankan masing-masing berinisial MYAH (34) dan ZYK (33). 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam unit liquid vape yang disimpan di saku celana salah satu terduga. 

Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa barang tersebut berasal dari seseorang berinisial A yang diduga berperan sebagai pengendali.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga A (29) di kawasan Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat. 

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di kawasan Jalan Gaharu (Gelas Ayahanda), tepatnya di kamar 2516 lantai 25, dan menemukan berbagai peralatan serta bahan yang diduga digunakan untuk meracik dan mengemas liquid vape mengandung narkotika.

Dalam rangkaian pengungkapan ini, seorang perempuan berinisial CA (26) turut diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang disita meliputi ratusan cartridge dan penutupnya, botol plastik, alat ukur, suntikan, mesin pres, alat pemanas, telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.

“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika yang terorganisir dengan memanfaatkan liquid vape sebagai modus baru. Ini tentu menjadi perhatian serius karena berpotensi menyasar generasi muda,” tegas Kombes Pol Andy Arisandi.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Sumatra Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengujian laboratorium terhadap liquid vape yang disita.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Polda Sumut Ungkap Peredaran Liquid Vape Diduga Mengandung Narkotika, Empat Orang Diamankan"

Posting Komentar

Libatkan Pemkot Banda Aceh, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Lakukan Pengawasan Takaran BBM dan LPG Jelang Idulfitri

Petugas dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) bersama Pemerintah Kota Banda Aceh melalui UPTD Metrologi Leg...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel