DPR Setujui Calon Kepengurusan Ombudsman RI Periode 2026-2031

Wakil Ketua DPR RI Korinbang, Saan Mustopa, menerima laporan uji kelayakan calon anggota ORI masa jabatan 2026-2031 yang diserahkan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).lensamedan-dpr.go.id

LensaMedan - DPR RI menyetujui hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 yang telah dilaksanakan dan dilaporkan oleh Komisi II DPR RI sebelumnya.

Persetujuan ini diambil dalam Sidang Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa, di ruang Sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

"Apakah laporan Komisi II DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 tersebut dapat disetujui?" tanya Saan yang dijawab teriakan setuju dari seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, melaporkan bahwa pihaknya telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan transparan, serta dapat disaksikan langsung oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui media elektronik. 

Dari 18 calon yang mengikuti uji kelayakan lewat mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat dari 8 fraksi partai politik, maka terpilih 9 nama, yakni Hery Susanto sebagai ketua Ombudsman, didampingi Rahmadi Indra Tektona sebagai wakil ketua. 

Serta 7 anggota yaitu Abdul Ghofar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono,  Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.

Dijelaskan Politisi Fraksi Partai NasDem ini, dalam perkembangannya, ke depan Ombudsman Republik Indonesia diharapkan terus berperan aktif menjadi katalisator agar terjadi peningkatan kualitas tata kelola pelayanan publik inklusif bagi setiap warga negara.

“Penerapan prinsip keterbukaan dan kesetaraan dalam penyelenggaraan pelayanan publik penting untuk memastikan setiap warga negara mendapat kesempatan dan hak yang sama untuk dapat mengakses pelayanan publik termasuk pelayanan publik bagi kelompok rentan dan masyarakat tertinggal terdepan dan terluar (3T)," katanya.

Baik Saan, maupun Rifqi berharap komposisi kepengurusan Ombudsman periode 2026-2031 merupakan perpaduan antara figur berpengalaman dan wajah baru itu, dapat berkontribusi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, nepotisme. 

Serta mendorong penguatan budaya hukum nasional peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan penegakan supremasi hukum yang berlandaskan pada kebenaran dan keadilan. (*)




(Jakarta)


Belum ada Komentar untuk "DPR Setujui Calon Kepengurusan Ombudsman RI Periode 2026-2031"

Posting Komentar

Dukung Pembangunan Rumah yang Aman dan Berkualitas, Jendela Alumunium ber-SNI hadir di Sumatra Utara

Marketing Director PT YKK AP Indonesia, Shibazaki Takashi, berfoto bersama saat peresmian Kantor Cabang/Showroom YKK AP Indonesia di Medan, ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel