BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota dan DMI Bersinergi Beri Jaminan Sosial bagi Pengurus Masjid dan Pekerja Keagamaan
LensaMedan – BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal dan sosial keagamaan. Hal ini ditandai dengan pertemuan antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Jefri Iswanto, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Medan, Syafrizal Harahap, yang membahas tindak lanjut perlindungan jaminan sosial bagi pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)/takmir serta para penggiat masjid dan mushalla di lingkungan DMI Kota Medan.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini juga mengacu pada Surat Pimpinan Pusat DMI Nomor 244/C.III/SF/PP-DMI/XII/2025 tentang Pelaksanaan PKS DMI dan BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada pimpinan DMI di seluruh Indonesia.
Dalam Pertemuan tersebut membahas secara komprehensif skema kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja keagamaan, antara lain imam, muadzin, marbot, khatib, pimpinan majelis taklim, satpam masjid, serta pekerja keagamaan lainnya, yang selama ini menjalankan tugas pelayanan umat namun masih menghadapi kerentanan risiko kerja dan sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Jefri Iswanto, menjelaskan bahwa pengurus masjid dan pekerja keagamaan termasuk dalam kategori pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Aktivitas para pengurus DKM dan pekerja keagamaan tidak lepas dari risiko, baik saat menjalankan tugas rutin maupun kegiatan keagamaan lainnya. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sehingga jika terjadi risiko, ada kepastian manfaat bagi yang bersangkutan maupun keluarganya,” jelas Jefri.
Lebih lanjut, Jefri menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota siap mendukung DMI Kota Medan melalui pendampingan teknis, sosialisasi, serta koordinasi berkelanjutan agar program perlindungan ini dapat diimplementasikan secara luas dan tepat sasaran.
"Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan para penggiat masjid. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi mereka yang telah berkontribusi besar dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DMI Kota Medan, Syafrizal Harahap, menyampaikan apresiasi atas komitmen BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota dalam memberikan perhatian khusus kepada pengurus masjid dan pekerja keagamaan.
“Pengurus DKM, imam, muadzin, marbot, dan para penggiat masjid lainnya merupakan ujung tombak pembinaan umat di tingkat akar rumput. Sudah sepatutnya mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial agar dapat menjalankan amanah dengan lebih tenang dan bermartabat,” ujar Syafrizal.
Syafrizal menambahkan bahwa DMI Kota Medan akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan melakukan koordinasi kepada DKM dan pengelola masjid serta mushalla di seluruh wilayah Kota Medan, guna mendorong partisipasi aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami siap bersinergi dan mengedukasi pengurus masjid di bawah naungan DMI Kota Medan agar memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga keberlangsungan pelayanan umat dan kesejahteraan para pekerja keagamaan,” tegasnya.
Melalui pertemuan ini, BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota dan DMI Kota Medan sepakat untuk memperkuat kolaborasi dalam rangka memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor keagamaan. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan dampak nyata dalam meningkatkan rasa aman, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh pengurus masjid dan pekerja keagamaan di Kota Medan.
(Medan)

Belum ada Komentar untuk "BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota dan DMI Bersinergi Beri Jaminan Sosial bagi Pengurus Masjid dan Pekerja Keagamaan"
Posting Komentar