Baru Bebas Sebulan, 2 residivis Kembali Ditangkap Polsek Sunggal Usai Jambret Wanita Paruh Baya

LensaMedan - Unit reskrim Polsek Sunggal tangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kedua pelaku adalah MAF (23) dan MIP (23) merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M..H bersama Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom S.H.M.H di Mapolsek Sunggal, Selasa (23/12/2025).

"Hasil interogasi terhadap pelaku, baru 1 bulan keluar dari penjara, telah 2 kali melakukan penjambretan," ucap Kompol Bambang G Hutabarat.

Korbannya bernama Evi Kartika Trisnawati (42) yang merupakan warga Medan Sunggal, menjadi korban saat sedang mengendaraai motor listrik. Ia menjadi sasaran komplotan specialis jambret di Jalan Kaswari Medan pada Minggu (21/12) lalu.

"Pada saat terjadi penjabretan, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga. Polisi yang sedang patroli diwilayah tersebut, langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat," jelas Kapolsek.

Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna Hitam Tanpa Plat Nomor Polisi, 1(satu) buah Tas Sandang warna Batik, 1(satu) unit Handphone Merk Oppo A58 warna Abu-abu.

"Terhadap Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman kurungan penjara," tegasnya

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Baru Bebas Sebulan, 2 residivis Kembali Ditangkap Polsek Sunggal Usai Jambret Wanita Paruh Baya"

Posting Komentar

Sudah Berangkatkan 9.184 Penumpang, KAI Divre I Sumatra Utara: Hari ni Puncak Kepadatan Penumpang

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, berbincang dengan salah seorang penumpang kereta api saat melakukan peninjauan langsung terhadap ke...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel