Baru Bebas Sebulan, 2 residivis Kembali Ditangkap Polsek Sunggal Usai Jambret Wanita Paruh Baya
LensaMedan - Unit reskrim Polsek Sunggal tangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kedua pelaku adalah MAF (23) dan MIP (23) merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M..H bersama Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom S.H.M.H di Mapolsek Sunggal, Selasa (23/12/2025).
"Hasil interogasi terhadap pelaku, baru 1 bulan keluar dari penjara, telah 2 kali melakukan penjambretan," ucap Kompol Bambang G Hutabarat.
Korbannya bernama Evi Kartika Trisnawati (42) yang merupakan warga Medan Sunggal, menjadi korban saat sedang mengendaraai motor listrik. Ia menjadi sasaran komplotan specialis jambret di Jalan Kaswari Medan pada Minggu (21/12) lalu.
"Pada saat terjadi penjabretan, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga. Polisi yang sedang patroli diwilayah tersebut, langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat," jelas Kapolsek.
Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna Hitam Tanpa Plat Nomor Polisi, 1(satu) buah Tas Sandang warna Batik, 1(satu) unit Handphone Merk Oppo A58 warna Abu-abu.
"Terhadap Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman kurungan penjara," tegasnya
(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Baru Bebas Sebulan, 2 residivis Kembali Ditangkap Polsek Sunggal Usai Jambret Wanita Paruh Baya"
Posting Komentar