Sidang Korupsi Jalan Nasional di Sumut, Hakim Desak JPU KPK Buat Sprindik Baru

LensaMedan - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi beraroma suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait Proyek Jalan Nasional Wilayah (PJN Wil) I Medan Tahun Anggaran 2025 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/10/2025).

Agenda persidangan menghadirkan lima saksi sekaligus, yakni mantan Pj Sekda Provinsi Sumut Effendy Pohan, eks Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, Plt Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, ASN Dinas PUPR Sumut Abdul Aziz Nasution, dan Bendahara UPT Gunungtua Irma Wardani.

Sidang dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), serta anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM), berlangsung alot.

Majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu meminta tim JPU KPK membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Hal ini didasarkan pada keterangan saksi yang dinilai tidak terbuka, serta adanya kejanggalan terkait keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut hingga terjadi enam kali pergeseran anggaran di Dinas PUPR Sumut TA 2025.

Dalam persidangan, hakim sempat mencecar AKBP Yasir Ahmadi terkait perannya mempertemukan terdakwa Kirun dengan mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. “Biar perkara ini terang benderang. Seharusnya ada kehormatan sebagai kapolres yang saudara jaga. Menyesal tidak?!” tanya hakim. “Menyesal, Yang Mulia,” jawab Yasir dengan wajah memerah.

Sementara itu, saksi Effendy Pohan juga ditekan hakim soal pergeseran anggaran proyek yang tidak pernah dirapatkan dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menyebut pergeseran ke Nias Barat didasarkan pada permintaan bupati akibat bencana, namun untuk proyek di Labuhanbatu tidak ada permintaan mendesak.

Plt Kepala Bappelitbang Sumut, Dikky Anugerah Panjaitan, sempat berdalih pergeseran bisa dilakukan berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan Anggaran. Namun hakim menilai alasannya tidak relevan karena proyek yang dimaksud tidak berkaitan dengan kondisi darurat bencana.

Hakim pun memerintahkan Effendy Pohan dan Dikky Anugerah untuk kembali dihadirkan dengan membawa dokumen pergeseran anggaran.

Dalam dakwaan, terdakwa Kirun disebut memperoleh sejumlah paket pekerjaan di PJN Wilayah I BBPJN Sumut pada 2023–2025 dengan praktik suap. Uang suap diduga diserahkan melalui anaknya, Rayhan, kepada sejumlah pejabat termasuk mantan Kadis PUPR Topan Ginting.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Sidang Korupsi Jalan Nasional di Sumut, Hakim Desak JPU KPK Buat Sprindik Baru"

Posting Komentar

Sidang Korupsi Jalan Nasional di Sumut, Hakim Desak JPU KPK Buat Sprindik Baru

LensaMedan - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi beraroma suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait Proyek Jalan Nasional Wilay...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel