PT Railink Imbau Masyarakat untuk Tidak Melempar Kereta Api


LensaMedan — PT Railink menyampaikan keprihatinan atas terjadinya tindakan pelemparan terhadap Kereta Api Srilelawangsa (KA U87 rute Binjai–Medan) oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Kamis (9/10/2025) pukul 18.37 WIB di petak jalan antara Stasiun Binjai dan Stasiun Medan, tepatnya di Km 18+0/1.

Akibat kejadian tersebut, kaca pada rangkaian KRDE TS3 (K121311) nomor kursi 2CD mengalami retak seribu.

Tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden ini, dan perjalanan KA U87 tetap dapat dilanjutkan tanpa hambatan.

Menanggapi kejadian tersebut, PT Railink melalui unit keamanan dan sarana segera berkoordinasi di lapangan untuk memastikan keselamatan perjalanan serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut setibanya di Stasiun Medan.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nugroho, menyampaikan bahwa tindakan pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya dan tidak dapat ditoleransi.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melempar kereta api dalam bentuk apa pun. Perbuatan ini tidak hanya merusak fasilitas negara, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang, awak kereta, serta masyarakat di sekitar jalur rel,” tegas Porwanto.

PT Railink terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan PT KAI Divre I Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan serta meningkatkan patroli di sepanjang jalur kereta guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Sebagai dasar hukum, tindakan pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya:

Pasal 180 ayat (1): “Setiap orang yang merusak, menghilangkan, atau melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Pasal 181 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu perjalanan kereta api sehingga mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”


"PT Railink mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan tindakan berisiko serta segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel," tutup Porwanto. (*)


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "PT Railink Imbau Masyarakat untuk Tidak Melempar Kereta Api"

Posting Komentar

Tingkatkan Pelayanan Berkualitas, Bapenda Kota Medan Persiapkan Diri Menuju Go Digital

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian LensaMedan- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan tengah mempersiapkan diri menuju pelayan...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel