Komisi III DPRD Minta Bapenda Medan Evaluasi Pelaku Usaha Terkait Pajak Hiburan

LensaMedan - Komisi III DPRD Medan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan mengevaluasi para pelaku usaha terkait pajak hiburan.

Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede, mengatakan Bapenda Medan diminta untuk melakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap para pelaku usaha. Lantaran, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp87 miliar tahun 2026 dari sektor pajak hiburan dinilai tidak sesuai dengan yang ada di lapangan.

“Jika kita ambil contoh lokasi hiburan seperti Dragon Tiger yang memiliki omset Rp5 miliar saja sebulan, itu pajaknya sudah Rp2 miliar setiap bulan. Belum lagi dengan usaha yang lain, bagaimana bisa target hanya Rp87 miliar,” jelas Salomo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapenda Medan, Senin (6/10/2025).

Dijelaskan Salomo, ketidaksesuaian itu juga ditemukan saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha biliar.

“Seperti Xana Biliar itu omsetnya Rp150 juta, tapi pajaknya hanya Rp1,5 juta. Yang lebih parah lagi Runout Biliar, pajaknya hanya Rp700 ribu padahal omsetnya bisa Rp80 juta per bulan. Ini sudah berlangsung empat tahun tanpa ada peninjauan ulang dari Bapenda Medan,” katanya.

Dia juga mengaku heran dengan sikap Bapenda Medan yang tidak respon atas hasil sidak Anggota DPRD Kota Medan. “Harusnya kalian (Bapenda Medan) yang kesana, bukan kami yang sidak. Ini sudah kami sidak pun tidak kalian tindaklanjuti,” ungkap Politisi Gerindra ini.

Salomo juga menyoroti Irian Supermaret Pasar Merah yang tidak pernah bayar pajak sejak beroperasi. “Itu gimana tindakan kalian? Saya pusing melihat angka-angka kalian ini, padahal kerjanya tidak ada. Ke depannya saya harap ada perubahan dan peningkatan PAD. Kalau perlu kita bersama-sama berkeliling terhadap THM biar tahu apakah benar pajak yang dibayar selama ini,” bebernya. 

Begitu juga dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan, HT Bahrumsyah, yang meminta Bapenda Medan melakukan evakuasi dan verifikasi ulang terhadap semua usaha.

“Minimal lakukan per triwulan, dengan begitu bisa tahu pajaknya sesuai atau tidak. Contohnya seperti Lembur Kuring, itu pajaknya Rp150 juta padahal omsetnya sebulan bisa Rp3 miliar. Kondisi seperti ini harus menjadi Pak Kaban agar bisa tahu di mana yang salah dan perlu dievaluasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Medan M Agha Novrian mengatakan saat ini masih melakukan pemetaan dan menindaklanjuti semua temuan DPRD Medan, termasuk akan berupaya maksimal dan melakukan terobosan untuk meningkatkan PAD Kota Medan. (Medan)

Belum ada Komentar untuk "Komisi III DPRD Minta Bapenda Medan Evaluasi Pelaku Usaha Terkait Pajak Hiburan"

Posting Komentar

BRI (BO) Iskandar Muda Beri Dukungan Penuh untuk Kesuksesan Sinode HKBP Distrik X Medan-Aceh

LensaMedan - Dalam rangka memperkuat sinergi antara lembaga perbankan dan komunitas keagamaan, BRI Kantor Cabang Operasional (BO) Iskandar ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel