Cegah Korupsi dan Birokrasi Siluman, DPR RI Sorot Keterbukaan Informasi Publik bersama BRIN


LensaMedan – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, dr. Sofyan Tan, mendorong transparansi anggaran dan kebijakan pemerintah sebagai kunci untuk mewujudkan good governance.

Pernyataan ini disampaikannya dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertema “Pengelolaan Informasi Publik di Kota Medan,” yang merupakan hasil kerja sama antara Komisi X DPR RI dan BRIN, di Hotel Four Points By Seraton, Medan, Senin, (13/10/2025).

Ia menggarisbawahi bahwa pengelolaan informasi publik merupakan produk-produk penting yang wajib diketahui oleh masyarakat luas.

Contoh paling sederhana yang ia berikan menyangkut tentang pengutipan biaya atau retribusi.

“Bolehkah pemerintah memungut tanpa ada aturan lainnya? Boleh. Ya harus ada peraturan daerahnya. Peraturan daerahnya itu dibentuk seperti apa? Kapan dilaksanakan? Kemudian isinya apa? Ketentuannya apa?” tegas Sofyan Tan.

Ia menekankan bahwa masyarakat harus mengetahui dasar pungutan dan bagaimana uang yang dipungut tersebut digunakan, sebelum pungutan itu dilaksanakan.

Dasar hukum kewajiban ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Tujuan utama KIP adalah agar terbentuk suatu pemerintahan yang benar atau good governance.

Keterbukaan penggunaan anggaran menjadi indikator penting dalam menilai kinerja kepala daerah. Sofyan Tan menyoroti kontradiksi yang sering terjadi.

“Saya sering kita lihat ya, misalnya jalan di depan toko atau tempat orang yang jualan gitu, jalannya rusak. Sedangkan semua toko di sana bayar PBB. Pajak Bumi Bangunan. Harusnya PBB yang dibayar karena ada aturan mainnya. Nah uang yang diambil berupa pajak daripada masyarakat itu, itu adalah digunakan untuk memperbaiki jalan dan fasilitas,” ungkap Sofyan Tan.

Ia menegaskan bahwa jika uang pajak kendaraan senilai triliunan dikutip, namun perbaikan jalan di bawah angka tersebut, maka ada indikasi masalah.

Selain transparansi anggaran, KIP juga bertujuan memenuhi hak masyarakat akan informasi dan meningkatkan kualitas partisipasi publik.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, kalau tahu bahwa ini peraturannya, begitu juga dengan penggunaan keuangannya, berarti semakin banyak orang melek dan sekaligus bisa mengawasi.

Ia menambahkan bahwa semakin rendah kualitas partisipasi masyarakat, maka semakin besar peluang kesewenang-wenangan dan korupsi.

Menurutnya, keterbukaan informasi juga menjadi garda terdepan melawan praktik birokrasi yang merugikan.

Sofyan Tan mengingatkan, birokrasi itu paling takut untuk mengumumkan berbagai kebijakan secara transparan.

“Jika informasi tidak dipublikasi, risiko munculnya “Peraturan siluman” sangat tinggi, di mana biaya pengurusan izin menjadi tinggi karena ketidaktahuan masyarakat,” imbuhnya.

Menutup pemaparannya, Sofyan Tan menekankan bahwa pelayanan publik adalah hak, bukan belas kasihan, karena setiap warga negara telah membayar pajak.

“Kamu itu bukan mengemis untuk dilayani, tetapi kamu memang berhak menerima pelayanan karena kita semua bayar pajak. Uang yang didapat itu untuk mengelola berbagai fasilitas yang ada,” pungkasnya, sembari mengaitkan pentingnya akuntabilitas ini dengan pengalamannya di negara maju seperti Swiss dan Inggris.

Aspek Teknis Pengelolaan Informasi Publik Menurut BRIN

Dari sisi teknis implementasi, Penata Humas Ahli Pertama BRIN, Fadli Sabyli, memberikan panduan mengenai siklus pengelolaan informasi.

Ia memulai dengan mendefinisikan informasi sebagai “segala sesuatu yang bermakna,” dan Informasi Publik sebagai segala informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik.

Berdasarkan waktu ketersediaannya, informasi publik dibagi menjadi tiga kategori utama, yang wajib disebarluaskan oleh instansi pemerintah.

Informasi Publik Setiap Saat: Selalu tersedia, seperti daftar informasi peraturan, keputusan, dan kebijakan.

Informasi Publik Berkala: Diperbarui secara rutin (kurang lebih setiap 6 bulan), seperti profil badan publik dan ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit.

Informasi Publik Serta Merta: Harus segera tersedia ketika dibutuhkan, terutama menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti informasi bencana.

Prinsip fundamental KIP adalah bahwa semua informasi yang dimiliki instansi pemerintah itu terbuka, kecuali yang dikecualikan. 

Fadli Sabyli menjelaskan bahwa menutup informasi terbuka sama berbahayanya dengan membuka informasi yang dikecualikan.

Ia merinci 10 jenis informasi yang dikecualikan, termasuk informasi yang menghambat proses penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, atau mengungkap rahasia pribadi.

Dalam aspek pengumpulan informasi, BRIN menggunakan berbagai metode, yang juga menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan.

“Dimana masukan Bapak/Ibu itu akan dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai dokumen kebijakan,” ujarnya.

Metode tersebut meliputi Survei Kepuasan Masyarakat, FGD (Forum Diskusi Terfokus) untuk mendapatkan wawasan afeksi yang lebih dalam, Temu Pelanggan untuk mencari konsensus, dan kotak Saran.

Terkait penyimpanan, Fadli Sabyli menyarankan kombinasi antara penyimpanan fisik dan elektronik  untuk efisiensi dan keamanan.

Kelebihan penyimpanan fisik adalah dokumen tidak mudah dipalsukan dan tidak bergantung pada listrik/internet, sedangkan elektronik unggul dalam hal aksesibilitas (dapat diakses di manapun) dan pencarian yang mudah.

“Harusnya ada opsi yang lebih moderat. Tapi seandainya kalau kita tergantung sama elektronik, tiba-tiba sistemnya down maka informasinya kemana, hilang dong. Makanya jangan terlalu tergantung sama elektronik,” jelasnya.

Terakhir, ia menutup dengan siklus pengolahan informasi, yaitu bagaimana data mentah dari hasil pengumpulan, seperti saran “AC kurang dingin,” diolah menjadi informasi yang dapat digunakan dan dibaca, misalnya melalui statistik atau analisis mendalam, yang pada akhirnya akan menjadi dasar perumusan kebijakan. (*)


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Cegah Korupsi dan Birokrasi Siluman, DPR RI Sorot Keterbukaan Informasi Publik bersama BRIN"

Posting Komentar

KPK Atensi Laporan Pemerasan Pendamping Desa di Sumatera Utara

LensaMedan - Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan, Direktorat wilayah I, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Komi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel