DPRD Medan Segel Bangunan Tanpa PBG di Tegal Rejo

LensaMedan - Komisi IV DPRD Medan menyegel bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Madio Utomo, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah merekomendasikan Satpol PP Medan untuk menyegel bangunan perumahan Komplek Utama Geoju di Jalan Madio Utomo, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan karena melanggara izin.

Penyegelan patut dilakukan guna menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Selamatkan PAD, stop pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG nya. Kita minta Satpol PP menyegel bangunan saat ini juga,” terangnya didamping anggota Komisi Lailatul Badri dan Ahmad Affandi saat melakukan peninjauan, Selasa (7/10/2025).

Penegasan Paul MA Simanjuntak diikuatkan Lailatul Badri, supaya Satpol PP Medan dengan tegas menegakkan aturan. Dikatakan Lailatul, Komisi IV mengaku kesal, karena sudah 2 x pemilik bangunan dipanggil untuk rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Medan namun pemiliknya tidak pernah hadir.

“Maka kita turun saat ini tinjau langsung. Kita pun kesal, karena melanggar izin pembangunan terus berlangsung dan hampir rampung pengerjaannya,” beber Lailatul.

Untuk menghindari kebocoran PAD, maka Satpol PP diharapkan memberhentikan pembangunan dan menyarankan agar izinnya dilengkapi.

Temuan di lokasi, bangunan Perumahan Komplek Utama Geoju terdapat 12 unit dan 2 lantai. Ternyata pihak pengembang hanya memiliki 9 unit dengan peruntukan perumahan. (Medan)

Belum ada Komentar untuk "DPRD Medan Segel Bangunan Tanpa PBG di Tegal Rejo"

Posting Komentar

Triwulan Akhir 2025, Bapenda Medan Siapkan Strategi Optimalkan Pendapatan Pajak Daerah

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian LensaMedan- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Kota Medan, mencatat Januari hingga 30 September 2...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel