Saksi Akui Kredit Bermasalah di Bank Sumut KCP Melati Medan Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
LensaMedan - Dua saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, sempat bungkam ketika majelis hakim melontarkan pertanyaan tajam terkait persetujuan kredit bermasalah di Bank Sumut KCP Melati Medan.
“Dari keterangan saudara tadi, bisa nggak permohonan kreditnya disetujui? Dijawab aja, boleh nggak?” tegas Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Eliyurita dan Rurita Nungrum dipersidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/9/2025).
Pertanyaan itu akhirnya membuat dua saksi, yakni Resti Abra selaku Pelaksana Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Melati Medan dan analis kredit Yulfandiniary Nasution, buka suara. Mereka menegaskan bahwa permohonan kredit debitur Heri Ariandi seharusnya tidak disetujui oleh terdakwa Johanes Catur Surbakti (JCS), mantan Pelaksana Pimpinan Bank Sumut KCP Melati Medan.
“Seharusnya permohonan debitur tidak disetujui, Yang Mulia,” ujar keduanya secara bergantian.
Dalam persidangan, Yulfandiniary mengungkapkan dirinya sempat menganalisis dokumen permohonan fasilitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR) senilai Rp2 miliar. Namun, agunan berupa satu unit rumah kos di Jalan SM Raja XII, Medan, hanya ditaksir Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar.
Selain itu, dokumen pendukung mengenai latar belakang pemohon kredit, Heri Ariandi, juga tidak lengkap. Hal ini menimbulkan keraguan apakah yang bersangkutan mampu melunasi pinjaman beserta bunganya.
Baik analis maupun Resti Abra mengaku tidak menandatangani berkas permohonan kredit tersebut. Sesuai prosedur, verifikasi harusnya melalui analis, kemudian Wakil Pimpinan, sebelum akhirnya disetujui oleh JCS selaku pimpinan KCP Melati.
Namun, di tahun 2013, Bank Sumut KCP Melati Medan belum memiliki aturan jelas soal batas maksimal pemberian kredit. Yulfandiniary pun mengaku baru belakangan mengetahui bahwa kasus tersebut seharusnya dilaporkan ke Satuan Pengawas Internal (SPI) Bank Sumut pusat.
Hakim Singgung Sikap Lunak Sesama Pegawai
Hakim As’ad menyesalkan adanya sikap lunak antarpegawai Bank Sumut dalam proses persetujuan kredit.
“Kalau debiturnya rakyat kecil yang betul-betul butuh KPR untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS), syaratnya banyak kali. A sampai Z. Tapi kalau sesama kalian, cepat sekali prosesnya,” sindir hakim.
As’ad juga mengingatkan bahwa sudah banyak pegawai Bank Sumut yang diadili di Pengadilan Tipikor terkait kasus serupa.
Kredit Macet dan Kerugian Negara
Kedua saksi membenarkan bahwa kredit KPR senilai Rp1,8 miliar tersebut tidak hanya menyalahi prosedur, tapi juga berakhir macet. Debitur hanya membayar cicilan selama lima bulan sebelum agunan disita.
“Kasusnya kemudian ditindaklanjuti kejaksaan,” kata Yulfandiniary.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa sejak Januari 2013 terdakwa JCS bersama Heri Ariandi telah bersepakat menetapkan plafon kredit Rp1,8 miliar, meski nilai agunan hanya Rp800 juta–Rp1,2 miliar. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp1,234 miliar.
Atas perbuatannya, JCS dan Heri Ariandi didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Saksi Akui Kredit Bermasalah di Bank Sumut KCP Melati Medan Rugikan Negara Rp1,2 Miliar"
Posting Komentar