Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sita 10 Kg Sabu Tujuan Palembang
![]() |
Polda Sumut gagalkan peredaran 10 Kg sabu jaringan antarprovinsi |
LensaMedan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu jaringan antarprovinsi yang dikendalikan dari Aceh. Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim ke Palembang. Tidak hanya mengamankan barang bukti 10 kilogram sabu, petugas juga berhasil menangkap dua orang pelaku, sementara dua lainnya masih buron.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di area parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing RM yang merupakan warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan berperan sebagai kurir, serta SB warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Sementara dua pelaku lainnya, yaitu BJ yang memberikan barang haram tersebut dan P yang mengendalikan pengiriman ke Palembang, masih dalam pengejaran.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 10 kg sabu yang dikemas dalam teh merek Guanyingwang, satu unit mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1171 VN, satu koper biru, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp850 ribu.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang diperkuat dengan informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang yang akan melintas Medan.
“Tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di Aceh Timur. Dari hasil pemeriksaan, sabu diambil dari DPO BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Kedua tersangka mendapat perintah dari DPO P yang berdomisili di Aceh untuk mengantarkan barang ini ke Palembang,” ungkap Kombes Calvijn, Rabu (13/8/2025).
Ia menambahkan, kedua tersangka dijanjikan upah fantastis. RM akan menerima Rp30 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim, sementara SB dijanjikan bayaran Rp100 juta. Keduanya juga telah menerima uang jalan sebesar Rp5 juta dari pengendali jaringan.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memutus jalur peredaran narkotika lintas provinsi. Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik kasus ini,” tegas Kombes Calvijn.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Aceh Timur)
Belum ada Komentar untuk "Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sita 10 Kg Sabu Tujuan Palembang"
Posting Komentar