DPR Sahkan Revisi UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8/ 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah


LensaMedan - DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 yang dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan pimpinan DPR RI.

“Panja Komisi 8 DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, kelembagaan penyelenggara akan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah, yang akan bersistem one stop service dimana semua yang berkaitan dengan Haji dan Umrah, akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian ini”, ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam laporannya.

Marwan Dasopang menegaskan bahwa perubahan UU ini menjawab berbagai kebutuhan mendesak, seperti peningkatan kualitas pelayanan jamaah haji dalam hal akomodasi, transportasi, konsumsi, dan kesehatan baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.

“Perubahan juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta rencana pembentukan kelembagaan khusus yang mengelola haji dan umrah,” ucap Marwan di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, membacakan Pendapat akhir Presiden terkait UU ini yang menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan ibadah haji dan umrah agar aman, nyaman, tertib, dan sesuai syariat.

“Beberapa poin krusial yang diatur dalam UU ini meliputi pemanfaatan sisa kuota, pengawasan terhadap visa non-kuota, mekanisme pembahasan biaya penyelenggaraan, serta pemanfaatan sistem informasi terpadu untuk memperkuat transparansi,” ucap Supratman.

“Undang-undang ini adalah bentuk tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak bebas beragama diwujudkan dengan memberikan pembinaan pelayanan dan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang menunaikan ibadah haji dan umrah agar dapat dilaksanakan secara aman nyaman, tertib dan sesuai dengan ketentuan syariat”, tandasnya. (*)


(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "DPR Sahkan Revisi UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8/ 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah"

Posting Komentar

Buka Pelatihan Penjualan Daring, Rico Waas Ingatkan Pentingnya Transformasi Digital

LensaMedan - Sebanyak 150 orang pedagang pasar tradisional di kota Medan mengikuti pelatihan penjualan secara daring. Pelatihan ini bertujua...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel