Kasus Elpiji Oplosan di Sidoarjo, Bareskrim Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka
LensaMedan - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyuntikan gas dari elpiji subsidi ke nonsubsidi di Sidoarjo, Jawa Timur. 8 tersangka ditangkap terkait kecurangan ini.Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menerangkan, para tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
“Aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai kerugian negara ditaksir lebih kurang Rp7,9 miliar,” ungkap Nunung dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Dari kecurangan ini, pelaku telah mendapatkan keuntungan lebih ari Rp 1 miliar selama beroperasi.
Modus operandi melakukan pengambilan, pengangkutan, pemindah atau penyuntikan dari tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram, bebernya.
Nunung menjelaskan, dua tersangka berperan sebagai pemilik sekaligus pengawas, empat tersangka berperan menyuntikkan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg. Sementara dua tersangka lainnya berperan sebagai penjual.
Adapun penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni 487 tabung gas elpiji 3 kg, 227 tabung gas 12 kg hingga beberapa buah mobil yang dipakai untuk mengangkut tabung gas elpiji.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kemudian, Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Kasus Elpiji Oplosan di Sidoarjo, Bareskrim Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka"
Posting Komentar