Jukir Liar Pelabuhan Tanjung Tiram Diciduk, Kapolsek: Pelaku Pecah Kaca Mobil dalam Pencarian
LensaMedan - Juru Parkir (Jukir) liar di Pelabuhan Tanjung Tiram berhasil diciduk Polsek Labuhan Ruku, Rabu (11/06/2025) malam.
Saat ditangkap, AK (38) warga Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara memohon pihak kepolisian untuk melepaskan dan tidak mempenjarakannya.
Saat ditanya siapa pelaku yang memecahkan kaca pengunjung Pelabuhan Tanjung Tiram, AK menjawab tidak tau siapa pelakunya.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra menjelaskan terkait peristiwa tindakan premanisme yang memecahkan kaca mobil pengunjung pelabuhan masih dalam pencarian.
“Pelaku yang memecahkan kaca mobil diarea Pelabuhan Tanjung Tiram masih dalam pencarian,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan hingga saat ini korban pemilik mobil yang mengalami kerusakan belum ada melaporkan kejadian tersebut.
“Korban belum ada melapor ke Polsek Labuhan Ruku, untuk kerugian juga kita belum mengatahui pasti,” sambung kapolsek.
Anehnya, juru parkir tersebut memiliki karcis retribusi yang saat ini belum diketahui resmi atau tidak sebagai alat melancarkan aksi pungutan liarnya.
Diketahui bahwa, pelabuhan tanjung tiram diduga aset milik Kementerian Perhubungan di bawah akomodir KPLP Tanjung Tiram.
Sementara itu, masyarakat terus mendesak Polsek Labuhan Ruku untuk terus meningkatkan pengamanan hingga pelaku dapat ditangkap.
Reporter : Reza
Belum ada Komentar untuk "Jukir Liar Pelabuhan Tanjung Tiram Diciduk, Kapolsek: Pelaku Pecah Kaca Mobil dalam Pencarian"
Posting Komentar