DPRD Medan Gelar Paripurna Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024
LensaMedan - DPRD Medan menggelar rapat paripurna rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 merupakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan demikian selama lima tahun berturut-turut, Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan berhasil meraih predikat tertinggi dalam pemeriksaan laporan keuangan dari BPK RI.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 dalam rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (2/6/2025).
"Ini menjadi bukti pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2024 dapat diselenggarakan secara lebih berkualitas, melalui prinsip akuntansi yang berlaku secara umum, serta transparansi dan akuntabel," kata Rico Waas.
Rico Waas mengatakan pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas tentunya dapat diwujudkan melalui kolaborasi, partisipasi dan peran serta seluruh pemangku kepentingan, khususnya DPRD Kota Medan.
"Untuk itu saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh stakeholder pembangunan kota, khususnya pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan yang secara konstruktif selalu mendukung pelaksanaan APBD TA 2024 sehingga dapat berjalan kolaboratif, efektif, efisien, dan transparan serta akuntabel," ujar Rico Waas.
Selanjutnya, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen itu, Rico Waas menyampaikan secara substansi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 menyajikan beberapa hal pokok diantaranya;
Dari sisi pendapatan, secara akumulatif realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp6,2 Triliun lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,7 Triliun lebih, pendapatan transfer sebesar Rp3,4 Triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp95,2 Milyar lebih.
"Sementara dari sisi realisasi belanja daerah TA 2024 tercatat sebesar Rp6,2 Triliun lebih terdiri dari belanja operasi sebesar Rp4,7 Triliun lebih dan belanja modal sebesar Rp1,4 Triliun lebih. Sedangkan dari sisi realisasi pembiayaan netto sebesar Rp68,6 Milyar lebih," jelas Rico Waas.
Pengelolaan keuangan daerah yang cukup efektif ini, bilang Rico Waas, mampu menjadi stimulus perekonomian di Kota Medan tahun 2024, yang ditandai dengan capaian kinerja makro ekonomi kota yang cukup partisipatif seperti pertumbuhan ekonomi sebesar 5,07%, PDRB (atas dasar harga berlaku menjadi Rp329,60 Triliun lebih), dan inflasi yang terkendali sebesar 2,12%.
"Prestasi dan kualitas pelaksanaan APBD 2024 yang sudah dicapai ini harus dijadikan motivasi dan semangat baru, untuk terus memperbaiki kekurangan yang masih ada sekaligus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik pada masa yang akan datang," pungkas Rico Waas.
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen mengapresiasi pencapaian Pemko Medan yang kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 merupakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "DPRD Medan Gelar Paripurna Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024"
Posting Komentar