Cegah Cemaran Berbahaya, Bapanas Perketat Pengawasan Cabai dan Produk Ikan Asin


 LensaMedan - Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus memperkuat langkah pengawasan terhadap keamanan pangan segar demi melindungi konsumen.

Melalui Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan (PPSKMP), NFA menggelar kegiatan pengawasan intensif pada 20–23 Mei 2025 di tiga provinsi, dengan fokus pada dua komoditas strategis: cabai segar serta pangan segar asal ikan (PSAI) seperti ikan asin dan ikan teri.

Langkah ini bertujuan memastikan bahwa pangan yang beredar di masyarakat bebas dari bahan berbahaya, seperti residu pestisida dan formalin, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Apriyanto Dwi Nugroho, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Madya, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari strategi Bapanas dalam mendeteksi dini potensi kontaminasi bahan berbahaya dalam rantai pasok pangan.

Menurutnya, deteksi sejak awal sangat penting, terutama pada komoditas dengan tingkat konsumsi tinggi.

“Langkah pengawasan ini penting untuk mendeteksi secara dini potensi kontaminasi bahan berbahaya pada pangan segar, seperti residu pestisida pada cabai dan kandungan formalin pada produk ikan asin,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (27/5/2025).

Selama kegiatan berlangsung, dilakukan uji cepat (rapid test) terhadap sampel cabai segar yang diambil dari berbagai lokasi.

Bila ditemukan indikasi positif mengandung residu pestisida, sampel tersebut segera dikirim untuk uji lanjutan di laboratorium terakreditasi guna memperoleh data kuantitatif yang lebih akurat.

Sementara itu, untuk komoditas ikan asin dan ikan teri, pengambilan sampel dilakukan di Kabupaten Tuban. Hasil uji cepat menunjukkan adanya dugaan cemaran formalin.

Tindak lanjut berupa pengujian laboratorium akan segera dilakukan guna menentukan kadar kontaminasi dan langkah pengawasan berikutnya.

Selain melakukan pengujian, Bapanas juga menggencarkan edukasi langsung kepada para pedagang dan produsen.

“Kami juga melakukan sosialisasi langsung kepada pedagang dan produsen agar tidak menggunakan bahan berbahaya serta mendorong penerapan good practices dalam produksi dan distribusi pangan segar,” tambah Apriyanto.

Direktur Pengawasan PPSKMP, Hermawan, menambahkan bahwa hasil uji laboratorium dari kegiatan ini akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pengawasan lanjutan, termasuk penegakan regulasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha.

“Pengawasan ini bukan semata tanggung jawab pemerintah pusat. Dibutuhkan sinergi antara pusat, daerah, dan pelaku usaha untuk mewujudkan pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendukung program prioritas nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG),” jelas Hermawan.

Menanggapi hal ini, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dalam keterangan terpisah menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan dalam menjamin keamanan pangan dari hulu ke hilir.

“Keamanan pangan adalah fondasi dari sistem pangan yang sehat dan berkelanjutan. NFA terus berkomitmen memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat tidak hanya tersedia, tapi juga aman dan bermutu. Ini menjadi krusial, terutama dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan generasi masa depan yang sehat, sebab kalau tidak aman, bukan pangan” ujar Arief.

Sebagai informasi, pengawasan ini dilakukan di 11 kabupaten/kota di tiga provinsi, yaitu: Kabupaten Bandung, Tasikmalaya, Sukabumi (Jawa Barat); Semarang, Boyolali, Temanggung, Magelang (Jawa Tengah); serta Surabaya, Tuban, Malang, dan Lumajang (Jawa Timur). (*)


(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "Cegah Cemaran Berbahaya, Bapanas Perketat Pengawasan Cabai dan Produk Ikan Asin"

Posting Komentar

IHSG dan Rupiah Ditutup Menguat

LensaMedan - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sesi perdagangan berlangsung ditransaksikan di zona hijau dan ditutup menguat 0,34% d...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel