Ini Penjelasan Rektor USU Soal Kenaikan UKT yang Diprotes Mahasiswa


Lensamedan - Pihak Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU)  memberikan penjelasan mengenai kenaikan UKT termasuk perhitungan golongan UKT terhadap para mahasiswa.

Penjelasan yang disampaikan langsung oleh Rektor USU, Profesor Muryanto Amin ini untuk menjawab unjuk rasa mahasiswa yang memprotes kenaikan UKT dan meminta penjelasan pihak rektorat terkait pengelolaan keuangan kampus terbesar di Sumatera Utara tersebut.

“Prinsip dari penerapan UKT ini adalah prinsip berkeadilan terhadap seluruh mahasiswa,” katanya dalam pertemuan yang digelar di Gedung Digital Learning Center, Rabu (15/5/2024).

Sosok yang akrab disapa Mury ini menjelaskan, sumber pembiayaan USU berasal dari beberapa sektor seperti APBN, dana kerjasama, pemanfaatan aset dan dana dari masyarakat (UKT, hibah, beasiswa, dana abadi dll).

Berkaitan dengan UKT, besaran yang diterapkan kepada para mahasiswa juga diterapkan dengan prinsip berkeadilan, dimana mahasiswa dari jalur reguler maupun dari jalur mandiri dimasukkan dalam 8 kriteria golongan UKT yang ada.

“Perbedaan yang jalur reguler dan mandiri itu hanya, yang mahasiswa jalur mandiri kita kenakan uang pangkal. Soal UKT kita samakan prinsipnya dengan mahasiswa reguler,” ungkapnya didampingi wakil rektor II, Dr M Arifin Nasution, wakil rektor V Dr Luhut Sihombing dan jajaran petinggi USU lainnya.

Mury memastikan, perbedaan jumlah yang dibayar oleh mahasiswa berdasarkan kategori UKT masing-masing didasarkan pada data yang diperoleh dari mahasiswa itu sendiri mengenai penghasilan orangtuanya.

Dengan begitu, maka diperoleh subsidi dana pendidikan dari mahasiswa yang tergolong mampu dan yang tidak mampu.

“Persoalannya adalah banyak mahasiswa yang salah mengupload data berkaitan dengan kemampuan orangtua mereka dalam membayar uang kuliah,” sebutnya.

Dalam hal terjadi kesalahan saat mengupload atau menginput data, USU juga memberikan masa sanggah dimana mahasiswa tersebut dapat menyanggah datanya dengan disertai bukti-bukti pendukung. Pihak USU akan melakukan verifikasi terhadap data-data tersebut.

“Nah persoalannya banyak yang kita dapati itu terjadi karena manipulasi data. Ada yang pakai data orang lain, bukti pembayaran listrik dan lain. Itu banyak kita temukan,” ujarnya.

Karena itu kata Mury, pihaknya sangat terbuka agar para mahasiswa juga ikut terlibat dalam verifikasi data para mahasiswa ini terutama yang sudah masuk dalam masa sanggah.

Hal ini untuk memastikan tidak ada manipulasi data yang akan berpengaruh pada jumlah UKT mereka.

“Jika betul dia tidak mampu membayar UKT karena kesalahan saat mengupload data, kita juga akan memberikan keringanan. Apalagi data pendukungnya sangat lengkap,” pungkasnya.

Data yang diperoleh jumlah UKT mahasiswa USU dimasukkan dalam 8 golongan UKT.

UKT terendah atau golongan I sebesar Rp 500 ribu, sedangkan UKT Golongan VIII sebesar Rp 16,6 juta.

Jumlah UKT Golongan VIII ini bervariasi sesuai dengan rumpun keilmuan yang sudah ditetapkan oleh Kemenristekdikti. (*)

(Medan)




Belum ada Komentar untuk "Ini Penjelasan Rektor USU Soal Kenaikan UKT yang Diprotes Mahasiswa"

Posting Komentar

HMI Jawa Bagian Tengah dan Timur Periode 2023 - 2025 M Dilantik

LensaMedan- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Jawa Bagian Tengah dan Timur Periode 1445-1447 H / 2023-2025 M, melaksanakan pel...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel