SKT Disebut Tidak Berlaku, Ane Vijay Akan Laporkan Sekdes Helvetia Ke Polisi

 

Lensamedan -

Persoalan tanah tidak ada habis-habisnya di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu 20/5/2023.

Kali ini masalah dugaan pencaplokan tanah menimpa Ane Vijay warga Jalan Darma Dusun VIII Desa Helvetia. Merasa kesal karena tanahnya diserobot dan SKT nya disebut bodong tak berlaku, Ane Vijay akan melaporkan Sekretaris Desa Helvetia Komarrudin ke Polisi.

"Dalam waktu dekat ini akan saya laporkan Sekdes Helvetia. Karena dia bilang Surat Keterangan tanah (SKT) yang saya miliki katanya bodong dan tidak berlaku", beber Ane Vijay kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023).

Ceritanya begini, sebelumnya Ane Vijay membeli tanah dari Nurjani yang luas tanah tersebut menurut surat seluas 9 x 28 Meter
yang terletak di Jalan Darma Dusun VIII Desa Helvetia

Ane Vijay membeli tanah di bagian depan dengan ukuran Lebar 9 x  20 M. Sementara sisanya dibagian belakang seluas 9 x 8 M di beli oleh Muni dan sudah ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan No 03731.

Namun sangat disayangkan, Muni membangun tembok yang diduga melebihkan ukuran 1 Meter dan masuk ke tanah Ane Vijay sehingga ukuran tanah Ane Vijay berkurang panjangnya menjadi 19 M.

Selanjutnya Ane Vijay mengecek ke BPN Deli Serdang, SHM No 03731 milik Muni ternyata ukurannya hanya 8 x 9 Meter dan faktanya dilapangan setelah di bangun tembok menjadi 9 x 9 Meter. Sehingga diduga kuat Muni menyerobot tanah Ane Vijay.

Tidak hanya sampai disitu, ternyata masih ada masalah lagi dengan ukuran Lebar tanah 9 M milik Ane Vijay yang disebut Sekdes Komarudin hanya 8 M. Padahal di SKT sangat jelas jika tanah milik Ane Vijay berukuran Lebar 9 Meter dan Panjang 20 Meter.

Selanjutnya, Ane Vijay pun ingin meningkatkan surat tanahnya ke SHM (Sertifikat Hak Milik) dengan ukuran sesuai surat. Akan tetapi pihak Pemerintah Desa Helvetia melalui Sekdes Komarudin tidak merestuinya. 

Alasannya, kata Sekdes Komarudin, Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Ane Vijay bodong dan tidak berlaku. Padahal SKT itu diterbitkan oleh Pemdes Helvetia yang diketahui serta ditandatangani Camat Labuhan Deli.

"Kalau SKT ini tidak berlaku, ya bubarkan saja Pemerintah Desa Helvetia ini", ucap Ane Vijay dengan nada kesal.

Karena terus berseteru dan tidak mendapatkan haknya, Ane Vijay berencana akan melaporkan pihak-pihak terkait ke Polisi. 

Sementara awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi terkait hal tersebut.

Reporter : Tim



Belum ada Komentar untuk "SKT Disebut Tidak Berlaku, Ane Vijay Akan Laporkan Sekdes Helvetia Ke Polisi"

Posting Komentar

Bersama Yayasan OBI Indonesia , Pemdes Pematang Rambai Gelar Bakti Sosial Kesehatan

LensaMedan - Kegiatan bakti sosial kesehatan yang dilaksanakan oleh Yayasan Obor Berkat Indonesia atau OBI sebuah organisasi Yayasan sosial ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel