Wujudkan Berita Ramah Anak, Dibutuhkan Perhatian Serius Jurnalis

Lensamedan - Dibutuhkan perhatian serius melalui pembenahan dan pelatihan bagi para jurnalis dalam mewujudkan media yang ramah pada anak.

Hal ini disebabkan karena begitu banyaknya berita di berbagai media yang mengandung konten tidak wajar untuk dikonsumsi anak-anak. Apalagi saat ini, teknologi sudah menjadi kebutuhan bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk anak-anak

Penegasan ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar ketika membuka Seminar Sehari Wartawan Ramah Anak Kabupaten Deli Serdang di Aula Pengembangan Produk Unggulan (P3UD) Kabupaten Deli Serdang, Rabu (26/10/2022).

Disampaikan Wabup, berdasarkan Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, bahwa masyarakat berperan serta dalam perlindungan anak, baik secara perorangan maupun kelompok.

Oleh karena itu, wartawan melalui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), harus mampu memahami aturan-aturan tentang jurnalistik agar dapat menyajikan berita dan informasi yang bermanfaat dengan memperhatikan aspek-aspek yang layak dikonsumsi oleh anak.

"Penyelenggaraan Seminar Sehari Wartawan Ramah Anak ini tentunya sangat penting bagi para komunitas pers dalam menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati dan bertujuan melindungi hak harkat dan martabat anak," ujar Wabup.

Untuk itu, diharapkan seminar tersebut bisa menambah wawasan dan pengetahuan segenap insan pers untuk menjalankan tugas-tugas jurnalistik dalam menyajikan informasi dan berita yang ramah anak.

"Saya juga berharap dengan seminar ini akan menghasilkan berita yang dapat mengedukasi masyarakat dalam menghasilkan satu kondisi lingkungan yang aman, nyaman, sehat, ramah dan penyelenggaraan bagi anak muda meningkatkan kepedulian persoalan-persoalan anak di Kabupaten Deli Serdang," harap Wabup.

Sementara itu, Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait menjelaskan kode etik jurnalistik mengatur agar tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas pelaku atau korban anak. Identitas termasuk semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang dapat dilacak.

“Misalnya alamat rumah, hanya bisa diberitakan sampai nama kecamatan saja. Pedoman ini wajib dilakukan karena jurnalistik bertanggungjawab atas apa yang dilakukan. Mulai dari tahap membangun cerita, mengungkap sebuah latar belakang, dan bagaimana melakukan pendekatan yang lebih etis, hingga sensitifitas soal anak,” ujarnya.

Arist menambahkan hal yang paling penting adalah konsistensi wartawan dalam menjalankan pedoman-pedoman tersebut.

“Jangan ada lagi pemberitaan yang tidak ramah akan anak karena dampaknya pada anak jangka panjang. Kepada wartawan, pelanggaran terhadap pasal 19 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2012 bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” lanjut Arist.

Turut hadir di acara itu, Ketua Komnas PA Deli Serdang, Junaidi Malik; Ketua PWI Deli Serdang, Lisbon Situmorang; Camat Tanjung Morawa, Ismail Ismail SSTP MSP, Kepala Dinas Kominfo stan, Dr Dra Miska Gewasari MM; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, KB, Era Permata Sari SH MM; perwakilan PWI Sumut, Rifki Warisan, dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

(Deli Serdang)

Belum ada Komentar untuk "Wujudkan Berita Ramah Anak, Dibutuhkan Perhatian Serius Jurnalis"

Posting Komentar

Pemprov Apresiasi Kolaborasi Seluruh Masyarakat Sukseskan Pembangunan

Lensamedan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi masyarakat Sumut yang telah berkolaborasi dan berkontribusi ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel