Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan Soroti Pelanggaran WNA dan Penerapan KUHP Baru di Sumut
LensaMedan - Manfaatkan momen bulan suci ramadan, Anggota DPR RI Komisi XIII, Kobes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, SH, MH membangun silaturahmi dan kolaborasi dengan mitra komisi XIII di Medan, Jumat (14/03/2026) malam.
Turut hadir dalam kegiatan Kakanwil Dirjenpas Sumut, Jajaran Lapas Kelas 1 Medan, Jajaran Rutan Medan dan LPSK, serta mitra hukum lainnya.
Kobes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, SH, MH, mengajak para mitra untuk terus bersinergi dan membangun kolaborasi, membangun koordinasi. Ia menyoroti sejumlah kasus pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing di Sumatera Utara.
"Kami bersama akademisi sedang merangcang undang-undang hukum perdata internasional. Kita sudah memanggil para akademisi yang luar biasa, bahwa tantangan NKRI ini yang berkaitan dengan perjanjian-perjanjian, ingkar janji, juga tidak terlepas yang dilakukan oleh warga negara asing," jelasnya.
Selain itu, Anggota DPR RI Komisi XIII ini juga mengingatkan kepada mitra untuk memahami KUHP yang baru.
"Jadi, harapan kami kepada seluruh para Kakanwil, agar direvisi kembali peraturan-peraturan secara dalam untuk menyesuaikan. Contoh tahanan memiliki hak konsultasi hukum kepada pengacaranya," jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komes Pol (Purn) Dr. Maruki Siahaan, SH, MH, atas terjalinnya kemitraan dengan baik.
"Kedepan kita akan terus berkolaborasi dalam penegakan hukum dan menjaga integritas, keamanan, dan proses rehabilitasi sosial warga binaan. Berkat dari perhatian pak Maruli yang telah menyerap aspirasi dari rutan. Kini permasalah yang ada dirutan telah terselesaikan, seperti banjir dan lain sebagainya," tutupnya.
(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan Soroti Pelanggaran WNA dan Penerapan KUHP Baru di Sumut"
Posting Komentar