Diduga Melakukan KDRT Terhadap Istrinya, Seorang Oknum Polisi di Taput Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lensamedan - Seorang oknum polisi berinisial Briptu FFM (26) ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres tapanuli Utara (Taput), dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial SN (28). 

Terkait penetapan tersangka tersebut, Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing membenarkan hal itu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/7/2022). Walpon menjelaskan bahwa pihak penyidik menemukan dua alat bukti untuk menetapkan oknum polisi tersebut menjadi tersangka.

"Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum," kata Walpon.

Walpon menjelaskan bahwa penetapan Briptu FFM sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum sebagai tindak lanjut pengaduan istri dengan nomor :  LP/B/201/VI/2022/SPKT/Polres  Tapanuli Utara /Polda Sumatera Utara, pada Kamis, 25 Juni 2022.

"Dari hasil proses penyelidikan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang sah. Sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka," jelas Walpon.

Walpon mengungkapkan bahwa Briptu FFM tengah menjalani proses pemeriksaan di  Propam Polres Taput sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri. 

"Sekarang sudah dilakukan penempatan dalam tempat khusus terhadap Briptu FFM. Polri tidak akan mentolerir perilaku menyimpang atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan setiap anggota polri. Polri senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum dan akan menindak tegas setiap pelanggaran, tak terkecuali yang dilakukan oleh anggota," ungkap Walpon.

Diketahui sebelumnya, seorang istri anggota Polri di Kabupaten Tapanuli Utara, berinisial SN mengunggah kasus KDRT yang dialaminya melalui akun pribadinya di Facebook. Diduga pelakunya adalah Briptu FFM, yang tak lain adalah suami korban.

"Buat teman teman di FB ..tolong bantu saya mendapat kan keadilan bila perlu sampai orang POLRI TAU APA YANG SAYA RASAKAN. bukan sekali lagi saya ditangani suami saya..udah beberapa kali saya mengadu ke polsek dan polres tidak pernah ada perubahan..tidak pernah suami saya ditindak dengan baik..bahkan Provos polsek Pahae Julu marah marah sama saya.karena selalu saya mengadu ke Polres..padahal saya mengadu karena.KDRT yang selalu saya alami..salah kah saya mengadu???," tulis SN dalam akun Facebooknya.

(Taput)

Belum ada Komentar untuk "Diduga Melakukan KDRT Terhadap Istrinya, Seorang Oknum Polisi di Taput Ditetapkan Sebagai Tersangka"

Posting Komentar

Sekdaprov Sumut Harap Pemaksimalan Pengelolaan Ekonomi Hijau

Lensamedan – Pemaksimalan pengelolaan ekonomi hijau dan ramah lingkungan dinilai penting untuk meningkatkan investasi, yang akan berimbas pa...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel