BEI Siapkan Aturan Khusus Penerbitan dan Perdagangan Waran Terstruktur


Lensamedan -  Beragam  produk investasi di pasar modal Indonesia bisa dijadikan alternatif investasi bagi para investor. Selain saham, obligasi, surat utang negara, ada juga produk-produk derivatif atau produk turunan dari saham. Salah satunya adalah produk atau instrumen waran. 

Pada April 2022, Bursa Efek Indonesia (BEI) berinovasi untuk memfasilitasi penerbitan produk investasi baru dari jenis waran, yaitu waran terstruktur.  

Waran terstruktur adalah Efek yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu Efek dasar atau underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan. Berbeda dengan waran biasa, yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat dan dibagikan secara cuma-cuma saat perusahaan melakukan initial public offering (IPO) maupun right issue, waran terstruktur ini secara khusus diperdagangkan di BEI diterbitkan oleh Anggota Bursa (AB) yang telah memenuhi kriteria penerbit waran terstruktur.

“Untuk mengatur penerbitan dan perdagangan produk waran terstruktur, BEI menerbitkan Peraturan Bursa yaitu Peraturan Nomor I-P, II-P, dan III-P yang secara berurutan mengatur tentang pencatatan, perdagangan, dan liquidity provider waran terstruktur di BEI,” ujar Kepala Kantor BEI Perwakilan Sumatera Utara, Pintor Nasution di Medan, Sabtu (16/4/2022).

Mekanisme perdagangan waran terstruktur disebutkan Pintor  mirip dengan perdagangan waran biasa. AB penerbit waran terstruktur dapat memilih saham konstituen indeks IDX30 yang ditetapkan oleh BEI sebagai underlying waran terstruktur. 

Produk waran terstruktur ini, selain diluncurkan sebagai alternatif investasi untuk investor di pasar modal Indonesia, juga bertujuan untuk meningkatkan likuiditas transaksi dan pendalaman pasar.

Waran terstruktur memberikan nilai tambah atau value added yang lebih kepada investor jika dibandingkan dengan waran biasa. 

“Waran terstruktur dapat dimanfaatkan oleh investor untuk mendapat imbal hasil investasi dari pergerakan harga saham konstituen indeks IDX30 dengan modal relatif lebih kecil dibandingkan dengan membeli sahamnya,” katanya.

Dikatakannya, ada dua tipe produk waran terstruktur, yakni call warrant dan put warrant. Call warrant adalah hak untuk membeli, sedangkan put warrant adalah hak untuk menjual. Call warrant mengunci harga beli, sehingga investor dapat membeli di harga (exercise) yang lebih murah ketika harga saham naik. Dengan begitu, call warrant akan memberikan manfaat kepada investor ketika pasar dalam keadaan bullish.

“Sementara put warrant berfungsi mengunci harga jual, sehingga investor dapat menjual di harga (exercise) yang lebih tinggi ketika harga saham turun. Alhasil, put warrant akan memberikan manfaat ketika pasar dalam keadaan bearish,” terangnya.

Selain itu, waran terstruktur juga wajib memiliki liquidity provider sehingga investor tidak perlu khawatir ketika melakukan transaksi jual beli sebelum jatuh tempo. Proses exercise waran terstruktur ketika jatuh tempo dilakukan secara otomatis sehingga investor dengan mudah dapat menerima keuntungan pada saat jatuh tempo (jika waran terstruktur in the money atau di posisi untung).

Investor dapat membeli waran terstruktur di pasar perdana seperti saat penawaran umum saham, maupun di pasar sekunder. Waran terstruktur dapat diperdagangkan oleh seluruh investor dan dapat diperdagangkan oleh seluruh AB.

Beberapa manfaat bagi AB yang menjadi penerbit waran terstruktur antara lain dapat meningkatkan basis investor, menambah layanan produk kepada nasabah, serta mendapatkan alternatif income dari penerbitan dan kegiatan transaksi maupun hedging waran terstruktur. 

Selain itu, AB juga dapat berpartisipasi dengan menjadi liquidity provider serta memberikan kuotasi beli dan jual guna meningkatkan likuiditas perdagangan waran terstruktur. Dengan menjadi liquidity provider, AB berpotensi mendapatkan income dengan memberikan kuotasi sesuai dengan spread dan volume yang ditentukan oleh Bursa serta berpotensi mendapatkan rebate transaction fee dari BEI.

Guna melindungi aktivitas liquidity provider dalam memberikan kuotasi, liquidity provider diperbolehkan melakukan kegiatan short selling atas underlying waran terstruktur. Adapun kegiatan short selling tersebut dapat dilakukan tanpa harus memasukkan harga penawaran jual pada harga yang lebih tinggi dari harga terakhir (uptick rule).

Setelah penerbitan peraturan terkait produk waran terstruktur ini, AB yang berminat menjadi penerbit sudah dapat memulai proses administrasi pendaftaran. 

"BEI berharap di awal semester kedua tahun ini sudah ada produk waran terstruktur yang diterbitkan dan dapat diperjualbelikan di Bursa. Waran terstruktur di BEI merupakan transaksi yang aman serta transparan. Produk ini ditransaksikan secara real time di Bursa, diawasi oleh BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penyelesaian transaksi dan exercise dijamin oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI),” tutup Pintor. (*)


(Medan) 


Belum ada Komentar untuk "BEI Siapkan Aturan Khusus Penerbitan dan Perdagangan Waran Terstruktur"

Posting Komentar

Tarif Parkir Sepeda Motor Mahal, Pengunjung Grand City Hall Minta Ada Perubahan Kebijakan

Lensamedan - Sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di Hotel Grand City Hall merasa keberatan atas tarif yang dikenakan untuk sepeda mot...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel