21.252 Orang Manfaatkan Kereta Api untuk Mudik


Lensamedan -  PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional Regional (Divre) 1 Sumatera Utara (Sumut) mencatat hingga hari ini sudah menjual 21.252 tiket untuk semua jurusan KA di Sumut. 

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono, mengatakan, penjualan tiket terbanyak masih untuk KA Putri Deli jurusan Medan-Tanjungbalai yang sudah mencapai 14.032 lembar.  Disusul KA Sri Bilah jurusan Medan-Rantauprapat dengan jumlah tiket terjual mencapai 4.648 lembar. 

“Sedangkan tiket KA Siantar Ekspres baru terjual 2.572 lembar,” ujar Mahendro saat dihubungi, Senin (25/4/2022). 

Mahendro menyebutkan, untuk arus mudik Lebaran Idulfitri tahun ini, pihaknya menyiapkan 128.612 tiket.

"Sedangkan untuk tarif tiket kereta api, kami mengacunya ke tarif batas bawah - tarif batas atas yang sudah ditetapkan pemerintah antara lain untuk KA Sribilah, kelas eksekutif Rp110-320 ribu, bisnis Rp70-270 ribu, ekonomi Rp60-250 ribu. Kemudian KA Putri Deli Rp24-27ribu, KA Sireks Rp22 ribu, KA Srilelawangsa Rp2-7 ribu. Jadi tergantung jaraknya," urainya.

Untuk bisa mudik menggunakan moda transportasi kereta api antar-kota, yang perlu diperhatikan calon penumpang adalah bebas surat antigen atau PCR untuk yang sudah mendapatkan vaksin ketiga. Sedangkan yang baru mendapatkan vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, sementara yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Dan bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam, sementara usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

 Sedangkan syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi yakni diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama; tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen; pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (*)


(Medan) 


Belum ada Komentar untuk "21.252 Orang Manfaatkan Kereta Api untuk Mudik "

Posting Komentar

Tarif Parkir Sepeda Motor Mahal, Pengunjung Grand City Hall Minta Ada Perubahan Kebijakan

Lensamedan - Sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di Hotel Grand City Hall merasa keberatan atas tarif yang dikenakan untuk sepeda mot...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel