Polisi Ringkus Oknum OKP Pemeras Sopir Bongkar Muat


Lensamedan – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap seorang oknum Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) di Medan karena melakukan pemerasan terhadap sopir bongkar muat di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas. Penangkapan ini dilakukan setelah aksi pelaku premanisme yang diketahui bernama Rudi Sugara (45) ini viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan, pelaku pemerasan tersebut ditangkap saat berada di kawasan Amplas, Selasa (4/1/2022) sore. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya memeras korban, Irwansyah Siregar (35). 

"Pelaku sudah 20 kali melakukan pemerasan terhadap orang lain dengan modus uang keamanan," ujar Firdaus saaat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).

Firdaus menjelaskan, aksi pelaku terjadi sekira pukul 12.10 WIB pada Senin (3/1/2022). Saat itu, korban datang mengendarai mobil bersama dengan rekannya dan kemudian melakukan bongkar muat barang di Jalan Panglima Denai, SPBU dekat Terminal Amplas. Ketika sudah hampir selesai bongkar muat, pelaku bersama seorang rekannya datang lalu langsung meminta uang keamanan.

Karena tidak mau terjadi keributan, korban langsung memberikan uang sebesar Rp30.000. Namun pelaku menyatakan uang itu kurang. 

"Korban tidak mau memberikan tambahan uang dengan alasan tidak punya uang lagi. Selanjutnya, pelaku menghalangi mobil korban dan mengancamnya, kalau tidak diberikan tambahan uang maka tidak diizinkan pergi," terang Firdaus.

Korban akhirnya memberikan tambahan uang sesuai yang diminta pelaku sebesar Rp10.000. Setelah diberikan, pelaku tidak menghalangi mobil korban dan membiarkannya pergi. 

"Korban sempat merekam video aksi pelaku dan tersebar di media sosial hingga viral. Personel kemudian melakukan penyelidikan hingga meringkus pelaku tersebut," kata Firdaus.

Dia menambahkan, dalam kasus ini diamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp5.000, video pemerasan, sepatu, pakaian dan topi yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pemerasan. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," tutupnya. (*)



(Medan) 


Belum ada Komentar untuk "Polisi Ringkus Oknum OKP Pemeras Sopir Bongkar Muat "

Posting Komentar

Bersama Mahasiswa Magang, Lapas Medan Tingkatkan Program Rehabilitas Sosial Bagi WBP

LensaMedan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan terus berupaya meningkatkan program rehabilitasi di Lapas Kelas I Medan. Kali ini,...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel