Bobby Nasution Dapat Rapor Merah Pelanggaran Perda KTR


Lensamedan - Wali Kota Medan Bobby Nasution mendapat rapor merah dari masyakat Kota Medan terkait pelanggaran Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) no 3 tahun 2014. 

Catatan merah tersebut disampaikan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) atas laporan masyarakat melalui aplikasi pantau KTR, yang menemukan Kantor Wali Kota Medan  tidak menegakan Perda KTR tersebut, Rabu (29/12/2021) langsung ke Kantor Wali Kota Medan, di Jalan Kapten Maulana Lubis.

YPI yang datang bersama Sahabat Pantau membawa sejumlah poster yang  menyampaikan kecewanya kepada Wali Kota, sekaligus menempelkan stiker ajakan untuk menggunakan aplikasi pantau KTR.

Koordinator program Tobaco Control YPI Elisabet SH mengatakan, terdapat 18 laporan masyarakat terkait pelanggaran Perda KTR di Kantor Wali Kota Medan. Laporan pelanggaran KTR tersebut terbanyak di antara laporan di kawasan perkantoran khususnya kantor pemerintah.

Catatan akhir tahun yang disampaikan oleh YPI sebagai bentuk evaluasi implementasi penegakan perda KTR di Kota Medan.

"Sangat disayangkan, Pemerintah Kota Medan yang melahirkan Perda KTR, justru pelanggaran terjadi di tempat tersebut. Ini sebagai bahan evaluasi bersama, rapor merah yang diberikan kepada Bobby Nasution karena ia adalah penanggung jawab kawasan, dalam hal ini Kantor Wali Kota," ujar Elisabet.

Dalam laporan yang disampaikan masyarakat melalui aplikasi Pantau KTR itu, terdapat orang yang merokok, puntung rokok, bungkus rokok, dengan jumlah pelanggaran sebanyak 18 kasus. 

Selain Kantor Wali Kota Medan, tempat yang cukup mencolok dalam pelanggaran Perda KTR adalah Kantor Pengadilan Negeri Medan sebanyak 17 pelanggaran, kemudian Dinas Pendidikan Kota Medan sebanyak 7 pelanggaran, dan Kantor DPRD Kota Medan serta DPRD Sumut masing-masing sebanyak 3 pelanggaran.

Dalam catatan akhir tahun ini YPI juga menyampaikan bahwa dari 7 kawasan tanpa rokok yang paling rentan terjadi adalah fasilitas umum sebanyak 617 pelanggaran. Menyusul di tempat kerja sebanyak 111 pelanggran, kemudian tempat ibadah sebanyak 40 pelanggaran, pelayanan kesehatan sebanyak 32 pelanggaran, tempat proses belajar mengajar sebanyak 18, tempat bermain anak sebanyak 40 pelanggaran serta di angkutan umum sebanyak 5 pelanggaran.

YPI menjadikan 3 Kabupaten/kota di Indonesia sebagai daerah percontohan dalam penggunaan aplikasi Pantau KTR, yakni Medan, Sawahlunto dan Solo. Namun terdapat 15 kabupaten/kota yang ikut menggunakan aplikasi. 

Dari Total laporan pelanggaran kawasan tanpa rokok sejak bulan Juli lalu,  Kota Solo menjadi kota pelaporan pelanggaran terbanyak yakni 932, Kota Medan sebanyak 833 , Sawahlunto 142, Kabupaten Deliserdang 79 , Kabupaten Aceh besar 24, Makasar 16, Sidenreng Rappang 15, Batubara 15, Pematangsiantar 14, Jayapura 2, Langkat 1 dan Binjai 1.

Dalam kesempatan ini, Pusaka Indonesia meminta Wali Kota Medan dan Ketua DPRD Kota Medan dapat mengambil respon meningkatkan pengawasan terhadap implementasi Perda KTR di Kantor Walikota dan Kantor DPRD Kota Medan. 

Kemudian menginstruksikan kepada Kepala Dinas dan seluruh pimpinan instansi yang ada di bawah otoritas Wali Kota Medan dan juga Ketua DPRD Kota Medan untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan Perda KTR di wilayahnya serta tempat-tempat umum yang menjadi yurisdiksi pengawasan masing-masing institusi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2014.

‘Kami sangat berharap aplikasi Pantau KTR yang kami bangun ini dapat memberi kontribusi bagi pencapaian visi misi Medan Berkah,” pungkasnya. (*)



(Medan) 


Belum ada Komentar untuk "Bobby Nasution Dapat Rapor Merah Pelanggaran Perda KTR"

Posting Komentar

Sekdaprov Sumut Serahkan Bantuan ke Sejumlah Panti Asuhan

Lensamedan – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugroho mengunjungi sejumlah Panti Asuhan. Dalam kunjungan yang digelar...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel