Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur, LAPSSMP Tuding PT DPM Serobot Tanah Masyarakat Adat

Lensamedan -  Puluhan warga Kabupaten Dairi yang bergabung dalam Lembaga Adat Pak Sulang Silima Marga Pardosi (LAPSSMP) mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (9/11/2021).

Mereka datang untuk mengadukan tindakan PT Dairi Mineral Prima (DPM) yang diduga melakukan perambahan dan alih fungsi serta deforestasi yang dinila merugikan LAPSSMP sebagai pemegang hak ulayat atas lahan seluas 495 Hektare yang berada di kaki perbukitan Desa Pandiangan Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi.

Raja Marga Pardosi, Hamdani Pardosi mengatakan, tindakan PT DPM dilakukan tanpa ada permusyawarahan dengan masyarakat adat, sehingga mereka mengalami kerugian. 

“Untuk itu kami meminta keadilan kepada Bapak Gubernur,” ujar Hamdani Pardosi. 

Dikatakannya, selain melakukan perambahan, PT DPM juga dinilai memecah keluarga besar marga Pardosi. 

“Kehadiran mereka sangat merugikan kami,” tandasnya. 

Dijelaskannya, dari 495 Hektare lahan yang yang dibawah  kelola LAPSSMP,  sekitar 375 hektar diserobot PT DPM yang merupakan tambang timah. 

“Lahan tersebut sebagian sudah digunakan masyarakat , dan sebagian lagi masih belum dimanfaatkan,” ucapnya. 

Ditemui terpisah, Staf Ahli Gubernur Kaiman Turnip mengatakan, pihak Pemprov Sumut akan berkoordinasi dengan Pemkab Dairi. 

Sementara terkait permasalahan izin PT DPM, Kaiman menyebut tidak bisa menjawab detail karena harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan  Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut. 

“Termasuk juga masalah surat-menyurat terkait perizinan,” sebutnya. (*)


(Medan) 

 

Belum ada Komentar untuk " Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur, LAPSSMP Tuding PT DPM Serobot Tanah Masyarakat Adat "

Posting Komentar

Sekdaprov Sumut Serahkan Bantuan ke Sejumlah Panti Asuhan

Lensamedan – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugroho mengunjungi sejumlah Panti Asuhan. Dalam kunjungan yang digelar...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel