Pemerintah akan Berlakukan PPKM Level 3 di Masa Nataru, Pengelola Hiburan Minta Ada Kelonggaran


Lensamedan - Pemerintah Indonesia akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah tanah air ini dalam menghadapi perayaan dan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sebagai upaya mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19., seperti yang terjadi pada Nataru tahun lalu.

Menanggapi rencana ini, Wali Kota Medan, Bobby Nasution memastikan pihaknya akan mengikuti arahan peraturan yang disampaikan oleh pemerintah pusat.

"Kita mengikuti peraturan Inmendagri, instruksi bapak gubernur, kita tindaklanjuti. Aturan dari pemerintah pusat dan provinsi kita ikuti," sebut Bobby kepada wartawan, usai membuka Pekan Kuliner Kondang UMKM Medan, Jumat (19/11/2021) malam.

Bobby mengungkapkan masih menunggu aturan pemberlakuan PPKM level 3 di Indonesia ini, dan akan menyesuaikan aturan tersebut, dengan kondisi yang ada di Kota Medan dalam pencegahan Covid-19.

"Aturan kita sesuai dengan kota kita, kita sesuaikan," katanya.

Pemerintah Indonesia akan memberlakukan PPKM level 3 di seluruh daerah di Indonesia, sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, mendatang.

Sebelumnya, Bobby melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Pemerintah Kota Medan untuk cuti hingga berpergian ke luar Kota Medan.

"Untuk ASN untuk tidak melakukan berpergian," ucap Bobby.

Bobby mengungkapkan bahwa pihaknya melihat saat Nataru bukan pelaksanaan ibadahnya yang bakal terjadi penyebaran Covid-19, namun, aktivitas liburan di tempat-tempat wisata yang di Kota Medan dan diperbatasan dengan daerah lain.

"Namun yang kami lakukan ini. Tetap melihat dari Nataru itu, bukan ibadahnya. Saya juga sudah melakukan safari ke rumah-rumah ibadah. Bagaimana kita melakukan menerapkan protokol kesehatan. Harus kita ingatkan," sebut Bobby.

Secara terpisah, pengelola tempat hiburan di Kota Medan masih menunggu kebijakan Pemerintah di pergantian tahun. Meski demikian, pengelola hiburan sudah menyiapkan alternative acara.

“Yang pertama apakah akan mengundang artis, jika memang dibolehkan. Kalau tidak diperbolehkan, kami akan buat acara yang internal kami saja,” ujar Daud Sagala, pengelola  De Tonga saat diwawancarai, Sabtu (20/11/2021). 

Daud mengatakan, pihaknya berharap pemerintah bisa melihat kondisi pengusaha hiburan yang selama 1,5 tahun lebih banyak tidak beroperasi karena per dua minggu dilakukan evaluasi PPKM. 

“Jadi kami pengennya dikasih kelonggaran, mungkin dari jam operasional yang bisa dipersingkat. Tetapi kalau demi keselamatan, yah apa boleh buat,” katanya. (*)



(Medan) 


Belum ada Komentar untuk "Pemerintah akan Berlakukan PPKM Level 3 di Masa Nataru, Pengelola Hiburan Minta Ada Kelonggaran "

Posting Komentar

Pj Gubernur Rayakan HUT ke-76 Provinsi Sumut Bersama PPKS

Lensamedan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Provinsi Sumut bersama Pemerl...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel