Ringkus Kurir Sabu, Polisi Sita 51,25 Gram Sabu


Lensamedan – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu berinisial M (49), warga Jalan Masjid No 39 Kecamatan Medan Polonia.

"Tersangka berhasil ditangkap anggota setelah melakukan penyamaran sebagai calon pembeli," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Asrul Rambe, Jumat (1/10/2021).

Ditegaskannya, kini pihaknya tengah memburu seorang bandar atau pengedar sabu yang menjadi pemasok kepada tersangka. Tersangka M mengaku disuruh untuk mengantarkan sabu yang dipesan petugas dengan upah Rp200 ribu.

"Ketika sabu pesanan itu diserahkan, tersangka langsung kita sergap," terang Rambe.

Penangkapan itu dilakukan petugas di Jalan Polonia Gang A, Kecamatan Medan Polonia pada Jumat (24/9/2021) sore lalu, setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat.

Dari tersangka disita paket sedang sabu seberat 51,25 gram. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan ke komando guna proses penyidikan dan pengembangan.

"Pemilik atau bandar sabu yang sudah kita ketahui identitasnya sedang dalam pengejaran," pungkasnya.

Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun. (*)


(Medan) 


Belum ada Komentar untuk "Ringkus Kurir Sabu, Polisi Sita 51,25 Gram Sabu "

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel