Polisi Bekuk Pembobol Ruko di Jalan Wajir


Lensamedan – Kepolisian sektor (Polsek)  Medan Kota membekuk seorang pelaku pencurian dengan modus membobol ruko di Jalan Wajir No 10, Medan Maimun. Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dicurinya di ruko tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Asrul Rambe menyebutkan, pelaku yang diringkus berinisial H (28) warga Jalan Mangkubumi, Medan Maimun. "Barang bukti yang disita dari pelaku, yaitu saringan AC, gulungan kabel serta peralatan untuk membobol ruko seperti, palu, gergaji besi, pahat, obeng, dan pisau cutter," sebut Asrul, Jumat (1/10/2021).

Dijelaskan Asrul, pelaku dibekuk berdasarkan pengaduan korbannya dengan Laporan Polisi Nomor : LP /382 / IX/ 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara pada 28 September 2021 lalu. Dari laporan korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui siapa pelakunya. 

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pencurian itu dilakukan tersangka seorang diri pada siang hari," bebernya.

Asrul mengatakan, pelaku ditangkap dari tempat persembunyiannya di sebuah rumah kawasan Jalan Mangkubumi tanpa perlawanan. 

"Pelaku tak berkutik saat petugas menangkapnya. Kemudian, didapatkan barang bukti yang dicuri pelaku dari ruko korbannya," kata dia.

Ia menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (*)


(Medan) 




 

Belum ada Komentar untuk "Polisi Bekuk Pembobol Ruko di Jalan Wajir "

Posting Komentar

Jerman Ingin Perkuat Kerjasama Lingkungan dan Kebersihan dengan Pemko Medan

LensaMedan - Sejumlah hal yang memungkinkan untuk dikerjasamakan antara Pemko Medan dan Pemerintah Jerman, terutama masalah lingkungan dan k...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel