Kejaksaan Negeri Langkat Melaksanakan Kegiatan Restorative Justice


LensaMedan-Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan kegiatan Ceremonial pelaksanaan Restorative Justice yang di gelar di ruang Aula Kejaksaan Negeri Langkat Rabu ( 27/10).

Kegiatan  Ceremonial  Restorative Justice tersebut dibuka langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Muttaqin Harahap, S.H.,M.H, Gery Anderson Gultom, S.H.,M.H Kasubbagbin Kejari Langkat, Boy Amali.,S.H.,M.H Kasi Intelijen Kejari Langkat. Indra Ahmadi Effendy H, SH.MH.Kasi Pidum Kejari Langkat. Mohammad Junio Ramandre.,S.H.,M.H Kasi Pidsus Kejari Langkat.Ivan Damarawulan.,S.H.,M.H Kasi Datun Kejari Langkat.Victor M Situmorang, S.H, MH Kasi Barang Bukti Kejari Langkat.

Para JPU Kejari Langkat, para Penyidik kepolisian dari Polsek Selesai dan Polsek Salapian.  Kabag Umum/Plt Camat Stabat, Santun Nasution. Sastra ,S.H.,M.Kn perwakilan pihak perkebunan PT. LNK.Kepala Desa Brahrang dan Lurah Pekan Selesai serta Orangtua/Wali Terdakwa.

Dalam Sambutan dari Kepala Kejaksaan oleh kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Muttaqin Harahap, S.H.,M.H, mengatakan.Penghentian Penuntutan merupakan hal yang Baru sesuai dengan aturan pemerintah. Namun dengan demikian pihaknya berharap  kepada para tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, S.H.,M.H, mengatakan". penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative justice sebagaimana diamanahkan dalam Perja Nomor 15 tahun 2020 baru pertama kali di terapkan di kejaksaan negeri Langkat tentang penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan Restorative. Dimana tujuan dari Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama  mencari penyelesaian yang adil".

Lanjut Kajari Langkat, " Pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice  yang dilakukan telah melalui tahapan2 sebagaimana diatur dalam Perja No : 15 Tahun 2020, setelah tahapan tersebut dilaksanakan telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan dan Tidak semua perkara bisa dilakukan dengan hal serupa. Ada kriteria tertentu dan Pihak kejaksaan negeri Langkat juga menghimbau masyarakat untuk meminimalisir perbuatan pidana". Tutur Kajari Langkat.

Pada saat acara berlangsung perwakilan pihak keluarga mengucapkan Rasa terimakasih kepada pihak kejaksaan negeri Langkat atas penghentian perkara dan akan mengawasi anggota keluarga mereka untuk  tidak mengulangi perbuatan serupa.

Adapun Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice yaitu Bobi Lesmana 25 Tahun warga  Dsn. Simpang Selesai Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat. Perkara   Pasal 111 UU Perkebunan atau pasal 107 huruf UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan Nama : Risky Mey Randa Kesuma 49 Tahun warga  Dusun Mekar Sari Tahun XX Desa Kebun Balok Kec. Wampu Kab. Langkat atas Perkara :  Pasal 111 UU Perkebunan atau pasal 107 huruf UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan kini keduanya telah di bebaskan atas perkara tersebut. ( Langkat)



Belum ada Komentar untuk "Kejaksaan Negeri Langkat Melaksanakan Kegiatan Restorative Justice "

Posting Komentar

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ada 5 Strategi untuk Mitigasi Bencana

Lensamedan - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan 5 strategi dalam mitigasi bencana. 5 strategi ini disampaikannya saat membuka ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel